Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tanggapi Soal Pembangunan Jalan di Kenali Bawah yang Terkesan Asal Jadi
Bahkan Komisi III DPRD Kota Jambi menganggap hanya kejar jam tayang. Proyek jalan tersebut diperkirakan asal jadi, tanpa memperhatikan kualitas jalan
Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Bahkan Komisi III DPRD Kota Jambi menganggap hanya kejar jam tayang. Proyek jalan tersebut diperkirakan asal jadi, tanpa memperhatikan kualitas jalan itu sendiri.
Selain itu, papan merek pengerjaan jalan tersebut baru dipasang beberapa malam lalu dan tidak di tempat yang semestinya.
Perlu diketahui, kegiatan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan status kota yang berada di Jalan SMP 21, Perumahan Bukit Permata, RT 48, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru tersebut menelan anggaran mencapai Rp 398 juta.
Nomor kontrak pengerjaan yakni, 23/SP/SK-BM/DPUPR/APBD/2020, dengan tanggal kontrak 24 April 2020.
Sumber dana berasal dari APBD Kota Jambi tahun 2020, waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Pelaksana kegiatan yakni CV Jabal Dynar Nusantara dengan pengawasa kegiatan CV Darma Narapati Konsultan.