Gaji Pimpinan KPK Tetap Dibahas, Sikap Tegas Firli Cs Dinantikan Untuk Menolak Kenaikan Gaji

Wacana kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Lima pimpinam KPK periode 2019-2023 berfoto bersama dalam acara sertijab pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM - Wacana kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini diketahui dari adanya pertemuan antara KPK dengan Kementerian Hukum dan HAM membahas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 yang mengatur gaji pimpinan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui adanya rapat antara KPK dan Kemenkumham tersebut. Dalam pertemuan yang diinisiasi pihak Kemekumham tersebut, Ali menuturkan, KPK menyerahkan wacana revisi PP tersebut kepada pemerintah.

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Dalam Waktu Dekat Prabowo Subianto Tetapkan Keputusan Maju Atau Tidak di Pilpres 2024

Indonesia Berada di Urutan 97 Negara Teraman dari Covid-19, Fadli Zon: Ini Sangat Mencemaskan

Polisi Tangkap 31 Orang Yang Sudah Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar

Elektabilitas Prabowo Subianto Turun Drastis Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya

Ali menyampaikan, ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, surat dari Kemenkumham kepada Kementerian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.

Kemudian, terkait draf RPP penggantian tersebut juga belum memiliki kajian akademis menganai besaran perubahan gaji pimpinan KPK.

Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementrian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementrian PAN dan RB," ujar Ali. Ali menegaskan, pembahasan revisi PP soal gaji pimpinan KPK itu bukan inisiatif dari KPK melainkan datang dari undangan Kemenkumham.

"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali.

Kembali dibahasnya wacana kenaikan gaji ini menjadi persoalan karena sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri sudah pernah menolak wacana tersebut.

Pada awal April 2020, beredar kabar bahwa pimpinan KPK meminta gajinya dinaikkan sebesar Rp 300.000.000 di tengah pandemi Covid-19. Firli saat itu menyebut kenaikan gaji pimpinan KPK diusulkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.

"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019," kata Firli Kamis (2/4/2020).

Ia pun menegaskan, pimpinan KPK menolak wacana tersebut dibatalkan dengan alasan tengah fokus pada upaya pencegahan korupsi tekait pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," kata Firli.

Cut Syifa Dihujat Gara-gara Poster Samudra Cinta, Kata Keluarga Rangga Azof-Makian Bar-bar Netizen

Ulah Raffi Ahmad Keceplosan Sebut Nama Ayu Ting Ting Depan Istri, Nagita Slavina Spontan: Gak Kenal!

Bawaslu Nilai Petahana Lebih Berpotensi Manfaatkan Momen Pandemi Covid-19 Untuk Menarik Hati Pemilih

6 Driver Ojon Ini Viral karena Mirip Artis, Mulai Mirip Chef Renatta, Pasha Ungu hingga Isyana

Sikap Tegas KPK Dinanti Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong pimpinan KPK untuk bersikap tegas menolak pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK tetap berlanjut karena para pimpinan KPK tidak menolak wacana tersebut secara tegas.

"Kami menuntut Pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas, sesuatu yang selama ini menjadi nilai lebih KPK dari Lembaga lain, dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK," kata Kurnia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved