Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Nilai Petahana Lebih Berpotensi Manfaatkan Momen Pandemi Covid-19 Untuk Menarik Hati Pemilih

Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengatakan, calon kepala daerah di pilkada 2020 lebih berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang.

Editor: Rahimin
Ketua Bawaslu, Abhan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengatakan, calon kepala daerah di pilkada 2020 lebih berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang.

Ia menyebut, petahana rawan memanfaatkan momen pandemi Covid-19 untuk kepentingan politiknya. Dengan adanya akses di pemerintahan daerah, kepala daerah petahana berpeluang memanfaatkan pemberian bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk menarik atensi pemilih.

"Potensi pelanggaran yang akan terjadi pada pemilihan Desember ini pertama adalah abuse of power oleh petahaha," kata Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (10/6/2020).

BREAKING NEWS Kakek 70 Tahun Terduga Pelecehan Seksual Anak-anak Ditangkap Polres Muarojambi

Peluang Gisella Anastasia dan Gading Marten Rujuk Semakin Besar, Reaksi Wijin Jadi Sorotan, Gempi?

Aurel Hermansyah Akhirnya Menangis Akibat Ulah Krisdayanti, Sejak Kecil Terlantar Tanpa Sosok Ibu

"Jadi saat-saat ini bansos Covid ini kan banyak, kemudian tentu petahana punya akses ya, ini harus dibedakan mana ini bansos mana ini kepentingan politik," lanjutnya.

Menurut Abhan, sulit untuk membendung potensi penyalahgunaan wewenang petahana ini. Sebenarnya, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada telah mengatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.

Namun demikian, hingga saat ini, 'pasangan calon' itu sendiri belum ada karena belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tahapan penetapan pasangan calon semula direncanakan digelar pada 8 Juli 2020. Namun, dengan adanya penundaan pilkada, tahapan itu menjadi mundur.

Pak RT Minta Jatah Dulu saat Pergoki Remaja Mesum di Semak-semak, Ikat Cewek di Pohon

Sikap Diam Ashanty Saat Perang Dingin Krisdayanti, Raul Lemos dan Aurel-Azriel, Tapi Unggah Foto Ini

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Atas Kinerja Jokowi Cenderung Turun saat Pandemi Corona

Oleh karenanya, Abhan meminta kepada petahana untuk menjunjung etika kepala daerah dengan tak memanfaatkan pandemi untuk menyalahgunakan wewenangnya.

"Saya kira harus ada punya etika bagi calon yang petahana ini bahwa ini betul-betul murni adalah bansos kemudian tidak ditumpangi untuk kepentingan politik praktis pilkada," kata dia.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Sebut Calon Kepala Daerah Petahana Lebih Berpotensi Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved