Virus Corona

Polisi Tangkap 31 Orang Yang Sudah Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar

Tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang. Mereka yang ditangkap diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah

Editor: Rahimin
Istimewa
Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang.

Mereka yang ditangkap diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19) di tiga rumah sakit Kota Makassar dalam sepekan terakhir.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 31 warga yang ditangkap, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Indonesia Berada di Urutan 97 Negara Teraman dari Covid-19, Fadli Zon: Ini Sangat Mencemaskan

Elektabilitas Prabowo Subianto Turun Drastis Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya

Fadjroel Sebut dr Reisa Jadi Jubir Penanganan Covid-19, Setelah Itu Diklarifikasinya

Bawaslu Nilai Petahana Lebih Berpotensi Manfaatkan Momen Pandemi Covid-19 Untuk Menarik Hati Pemilih

Ibrahim mengatakan dalam insiden penjemputan paksa di RSKD Dadi, SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

Sementara MR memprovokasi warga agar datang dan mengeluarkan dengan paksa jenazah iparnya dari rumah sakit.

Untuk tersangka penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, kata Ibrahim, merupakan anak dari almarhum berinisial AW.

"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," ujar Ibrahim.

ara tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP.

Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun. "Yang membawa sajam akan kita kualifikasi kalau memang terbukti akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.

Penyidik bersama petugas medis juga bakal melakukan rapid test kepada 31 warga yang diamankan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dikhawatirkan sudah ditulari oleh para tahanan tersebut.

"Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.

"Kalau reaktif akan kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.

Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020). ((Dok Humas Polda Sulsel))

Bahaya dari segi medis

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved