Berita Nasional

Bunuh Suami dan Lakukan Hubungan Intim dengan Sang Eksekutor, Zuraida Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Bunuh Suami dan Lakukan Hubungan Intim dengan Sang Eksekutor, Zuraida Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Medan
Terdakwa Zuraida Hanum dalam sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin yang digelar PN Medan secara online, Selasa (31/3/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup.

Ya, Zuraida Hanum (41), istri hakim Pengadilan Negeri Medan yang juga menjadi otak pelaku pembunuhan suaminya, kembali menjalani proses persidangan dengan agenda Tuntutan.

Dia terancam  hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan suaminya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.

Tugas Baru Untuk Kepala Daerah dari Jokowi, Jika Terjadi Covid-19 Gelombang Kedua saat New Normal

Tekan Tindak Kriminalitas, Polsek Pasar Razia 3C, Sejumlah Kendaraan Berknalpot Racing Diamankan

Terungkap Alasan China Hapus Trenggiling dari Daftar Bahan Obat Tradisional

"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).

Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.

"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ujar Kasi Pidum Kejari itu seperti dikutip Tribun Medan.

Isu Pemotongan Gaji ASN untuk 2021, Sekda Muarojambi Sebut Bakal Ada PP yang Mengatur

Tim Gugus Covid-19 Berencana Siapkan Ruang Isolasi Tambahan Berdaya Tampung 20 Orang

Kisah Pak Harto Gugup Saat Terima Surat Ini hingga Lengser dari Kursi Kepresidenan, Merasa Ditinggal

Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.

Selain itu, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin juga dituntut serupa dengan Zuraida Hanum.

Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Dua abang beradik ini dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6/2020).

Menurut JPU, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.

"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar jaksa dalam amar tuntutannya.

Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Debat Luhut Vs Rizal Ramli Soal Utang Luar Negeri Indonesia akan Undang Sosok Ini!

Sinopsis Film Dracula Untold Tayang Malam Ini di GTV, Pengorbanan Luke Evans Menjadi Seorang Drakula

Kopassus Gigit Kepala Ular dan Injak Bara Api, Aksi Itu Sampai Buat Jenderal AS Syok dan Curiga

Zurida 5 Kali Hubungan Badan dengan Eksekutor

Hakim mengulik fakta baru di persidangan dengan mendalami keterangan para terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved