Virus Corona
5 dari 31 Pembawa Paksa Jenazah PDP Corona di Makassar Dinyatakan Reaktif Rapid Test
Secara mengejutkan hasil rapid test menunjukan lima dari puluhan orang yang terlibat pengambilan paksa jenazah PDP corona dinyatakan reaktif
TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR - Secara mengejutkan hasil rapid test menunjukan lima dari puluhan orang yang terlibat pengambilan paksa jenazah PDP corona dinyatakan reaktif.
Hasil rapid test diperoleh dari puluhan orang yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di tiga rumah sakit di Makassar.
Sebelumnya puluhan orang yang terlibat pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di tiga rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan, menjalani rapid test.

"Dari 31 yang dirapid ada 5 yang reaktif," kata Ibrahim, Rabu (10/6/2020).
Ibrahim mengatakan, para warga yang mengambil paksa jenazah tersebut diharuskan menjalani rapid test lantaran dua dari 3 jenazah dinyatakan positif corona berdasarkan hasil swab.
Dua jenazah yang positif Covid-19 tersebut sebelumnya dirawat di RS Stella Maris dan RS Labuang Baji Makassar.
Sementara satu jenazah PDP yang diambil paksa dari RSKD Dadi belum sempat diambil swabnya.
• 100 Ribu Kasus Covid-19 Dalam 10 Hari Terakhir, WHO Beri Peringatan Soal Kondisi yang Kian Memburuk
"Yang reaktif ini akan kita isolasi dulu tapi proses hukumnya tetap berjalan," imbuh Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP di tiga rumah sakit Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.
• Soal Pro dan Kontra Denda Rp 50 ribu Jika Tak Pakai Masker, Fasha: Tantangan untuk Mendisiplinkan
12 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan ( PDP) terkait Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.
"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).