Tapera

Begini Syarat yang Harus Dipenuhi Masyarakat yang Ingin Mendapatkan Tapera

Yuk mengenal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu.

Editor: Heri Prihartono
tribunjambi/rohmayana
Tampak salah satu perumahan di Kota Jambi yang baru dibangun 

TRIBUNJAMBI.COM - Yuk mengenal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)  yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu.

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera

 Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Modus Minta Rujuk, Seorang Pria di Palembang Nekat Begal Sepeda Motor Mantan Istri

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Berduaan di Kamar Kos, Pasangan Ini Ngaku Akan Menikah Setelah Ceraikan Pasangan Masing-masing

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja ( potong gaji karyawan untuk iuran Tapera).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut.

 

BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru.

Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil ( Bapertarum-PNS).

Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.

Dana bisa diambil setelah pensiun

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved