Tapera

Begini Syarat yang Harus Dipenuhi Masyarakat yang Ingin Mendapatkan Tapera

Yuk mengenal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu.

Editor: Heri Prihartono
tribunjambi/rohmayana
Tampak salah satu perumahan di Kota Jambi yang baru dibangun 

Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. 

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

 73 JCH Asal Bintan Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini Akibat Pandemi Virus Corona

 Fakta 2 WNI ABK Kapal Bendera China Terjun ke Laut, Kerap Dianiaya, Dijanjikan Puluhan Juta Rupiah

Syarat memanfaatkan Tapera 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan

2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah

3. Belum memiliki rumah

4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.(TribunBatam.id/Widi Wahyuning Tyas) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji Karyawan" dan "Gaji Pegawai Dipotong 2,5 Persen, Apa Itu Tapera dan Manfaatnya? ". 

 
 

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Wajib Tahu, Ini Penjelasan Tapera yang Diresmikan Presiden Jokowi Tahun 2020, https://batam.tribunnews.com/2020/06/09/wajib-tahu-ini-penjelasan-tapera-yang-diresmikan-presiden-jokowi-tahun-2020?page=all.


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved