Modus Minta Rujuk, Seorang Pria di Palembang Nekat Begal Sepeda Motor Mantan Istri

Seorang pria ditangkap polisi setelah membegal sebuah motor milik mantan istriya sendiri.

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Seorang pria ditangkap polisi setelah melakukan aksi begal sebuah motor milik mantan istriya sendiri.

Sultan (38), pelaku pembegalan motor mantan istri sendiri berhasil ditangkap polisi.

 

Kepala Unit (Kanit) Ranmor Polrestabes Palembang Iptu Novel mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2020 lalu.

Korban Herawati diminta datang oleh pelaku ke salah satu rumah keluarganya di kawasan Makrayu, Kecamatan Ilir Barat II, untuk rujuk.

Namun, keduanya pun malah terlibat cekcok hingga niat untuk rujuk itu menjadi batal.

"Setelah rujuk batal, pelaku minta diantarkan pulang ke rumah kepada korban."

Tawarkan Jasa Berzina, Pria Ini Jebak Pria Hidung Belang Pakai Foto Wanita, 40 Pria Jadi Korban!

"Di tengah jalan, korban malah ditodong pisau oleh mantan suaminya tersebut dan motornya dibawa kabur," kata Novel saat gelar perkara, Selasa (9/6/2020).

 

Novel mengungkapkan, setelah merampas motor jenis Honda Beat milik mantan istrinya tersebut, Sultan langsung melarikan diri.

Sementara, motor hasil curian itu ia jual seharga Rp 2,5 juta di kawasan Kertapati Palembang.

Sultan ditangkap setelah dipancing petugas dengan dibujuk oleh mantan istrinya dengan alasan ingin rujuk.

Bahas Peningkatan Pelayanan Publik, Ombudsman Silaturahmi ke Kediaman Bupati Muarojambi

"Istrinya memancing pelaku untuk rujuk sehingga ia mau datang. Setelah datang itulah dia langsung kita amankan," ujarnya.

Sultan mengaku nekat membegal mantan istrinya tersebut lantaran kesal ditolak untuk rujuk.

"Saya waktu itu khilaf dan marah karena niat rujuk saya ditolak. Setelah motor saya ambil, saya kabur dan berdagang madu. Uang penjualan motor saya habiskan untuk keperluan sehari-hari," aku Sultan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak Rujuk, Pria Ini Begal Motor Mantan Istrinya"

 
 

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Begal Motor Mantan Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi Dengan Cara Pura-Pura Rujuk, https://batam.tribunnews.com/2020/06/08/begal-motor-mantan-istri-pria-ini-ditangkap-polisi-dengan-cara-pura-pura-rujuk?page=all.

Sumber: Kompas.com
Tags
begal
Palembang
mantan istri
rujuk
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved