Tak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu

Puluhan Warga Kota Jambi Terjaring Razia Tim Covid-19, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi gelar razia pendisiplinan penggunaan masker di kawasan Jalan DI. Panjaitan, Jelutung, Kota Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi gelar razia pendisiplinan penggunaan masker di kawasan Jalan DI. Panjaitan, Jelutung, Kota Jambi, Senin (8/6) pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Anggota gabungan dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi gelar razia pendisiplinan penggunaan masker di kawasan Jalan DI. Panjaitan, Jelutung, Kota Jambi, Senin (8/6) pukul 15.00 WIB.

Razia yang digelar sekira pukul 14.30 WIB itu berhasil menindak sejumlah pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mengenakan masker.

Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan penindakan, dan telah berhasil menindak lebih dari 20 pengendara yang tidak mengenakan masker.

Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan aturan terkait sanksi warga yang tak pakai masker akan didenda Rp 50 ribu. 

Masa Belajar Dari Rumah Diperpanjang, Disdik Tanjab Timur Minta Orang Tua Awasi Anaknya

Kasus DBD di Tanjabtim Melonjak, Sebulan Bertambah Puluhan Kasus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved