Masa Belajar Dari Rumah Diperpanjang, Disdik Tanjab Timur Minta Orang Tua Awasi Anaknya
Akhirnya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memperpanjang masa masa Belajar Dari Rumah (BDR).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Akhirnya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memperpanjang masa masa Belajar Dari Rumah (BDR), usai Bupati keluarkan surat edaran terkait pelaksanaan tugas di masa new normal.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanjabtim Nomor 1188/SE/BUP.ORG/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) dan kegiatan akademik pada Kalender Pendidikan Tanjabtim Tahun Pelajaran 2019 - 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Junaedi Rahmat mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut diharapkan seluruh ASN Guru dan PHTT tetap masuk sekolah dengan selalu memperhatikan Protokol Kesehatan, mengisi absensi kehadiran dengan sistem absensi elektronik.
• Kasus DBD di Tanjabtim Melonjak, Sebulan Bertambah Puluhan Kasus
• Puluhan SAD Merangin Pulang ke Rumah, Anggap Corona Mulai Aman
• Warga Kaget Jenazah PDP Covid-19 Hilang Dari Kuburan, Ternyata Dibongkar Orang Misterius
"Seluruh peserta didik PAUD/SD dan SMP sederajat baik negeri maupun swasta serta PKBM/SKB/LKP di perpanjang waktunya untuk kegiatan BDR terhitung tanggal 8-26 Juni 2020 mendatang," ujarnya, Senin (8/6).
Dijelaskannya pula, untuk pengumuman kelulusan jenjang SD dilakukan secara online pada tanggal 15 Juni 2020.
Untuk Kepala Satuan Pendidikan bersama Pendidik merencanakan atau menyusun dan melaksanakan kegiatan belajar bagi peserta didik yang tidak hanya berfokus pada aspek pengetahuan.
"Tetapi juga pada pengembangan aspek sikap dan keterampilan termasuk Persiapan Penilaian Akhir Tahun (PPAT). Ini untuk ulangan kenaikan kelas," jelasnya.
Dinas pendidikan juga meminta Kepada Satuan Pendidikan menyampaikan kepada orang tua agar melarang putra dan putrinya keluar rumah, kecuali keperluan yang sangat penting seperti berobat ke fasilitas kesehatan.
"Kepada wali kelas dan Kepala Sekolah kita minta untuk terus memberikan himbauan kepada wali murid untuk melarang anak-anaknya keluar rumah, demi pencegahan penyebaran Covid-19," bebernya.
Sementara itu, untuk para Pengawas, pemilik sekolah harus melaksanakan pemantauan, pembinaan supervisi dan monitoring pada Satuan Pendidikan atau Pendidik binaannya.
"Ini harus dilaporkan kepada kita (Dinas Pendidikan) laporannya sesuai dengan Bidang masing-masing," pungkasnya. (usn)