Tak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu
Pengendara di Kota Jambi yang Tak Pakai Masker Ini Protes Didenda Rp 50 Ribu oleh Petugas
"Kami ini sudah susah, tambah susah lagi pak. Rp 50 ribu pulak bayar, padahal saya kan cuman tidak pake masker, tapi bawa," saut pengendara lain menya
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari pertama penindakan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker, menuai protes dari sejumlah pengendara.
Razia yang digelar tim Timur Gugus Tugas Covid-19, yang tergabung dari anggota TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kota Jambi di Jalan DI Panjaitan, Jelutung, Kota Jambi pukul 14.30 WIB tersebut sempat ricuh.
Lantaran satu diantara pengendara, yang diketahui bernama Daniel melakukan protes keras lantaran ditindak oleh petugas.
• Survey Kandidat Kuat Capres 2024, Prabowo Nomor Satu, Anies Baswedan Bersaing dengan Sandiaga Uno
• Takut Covid-19, Sebagian Warga SAD di Sarolangun Masih di Dalam Hutan
Petugas menjelaskan terkait peraturan tersebut, namun dengan alasan tidak mendapat sosialisasi. Daniel mengaku keberatan untuk membayar denda senilai Rp 50 ribu.
"Ada namanya peringatan pak. Bukan begini caranya, saya tidak keberatan dengan dendanya, tapi caranya. Harisnya ada peringatan pertama, kedua dan ketiga," kata Daniel, saat mencoba protes saat dilakukan penindakan, Senin (8/6/2020).
Adu mulut dan aksi dorong-dorongan terhadap petugas pun sempat terjadi. Menurutnya, petugas juga harus bijak dalam melakukan penindakan. Dia mengatakan, harusnya masyarakat yang lupa tidak selalu ditindak.
"Kalau misalnya saya bayar Rp 50 ribu besok saya lupa pakai, terus saya harus bayar lagi? Apa saya harus ditindak lagi?" protesnya.
Aksi protes Daniel tersebut pun memicu pengendara lain membuka suara.
"Kami ini sudah susah, tambah susah lagi pak. Rp 50 ribu pulak bayar, padahal saya kan cuman tidak pake masker, tapi bawa," saut pengendara lain menyambung protes Daniel.
Sementara itu, Koordinator Patroli Jalan Raya, yang juga sebagai Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho mencoa menjelaskan terkait penindakan tersebut.
Ridho menjelaskan, razia tersebut bukan lagi berupa peringatan, melainkan penindakan.
"Mas, ini tidak ada lagi peringatan, karena kita sudah sosialisasikan selama satu minggu," jelas Ridho.
Kepada media, Ridho menjelaskan warga yang merasa keberatan diperbolehkan untuk membuka suara terkait perwal tersebut.
"Kalau ada masyarakat ada yang tidak terima, silahkan buka suara, kita tidak halangi, tapi yang pasti, saat ini kita lakukan penindakan, bukan peringatan lagi," terangnya.
Ridho menjelaskan, penegakan hukum tersebut tengah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, hingga pembagian masker.
"Saya harap masyarakat mengerti itu," tutupnya.