Advertorial
Pra Pelaksanaan Sanksi Denda, Pemkot Bagikan Masker, Mulai 8 Juni Tak Pakai Masker Denda Rp50 Ribu
Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pedoman Penanganan Covid-19 di Area Publik/Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi, tertanggal 1 Juni 2020.
Sebagaimana diketahui, produk hukum yang memuat ketentuan pelaksanaan tatanan baru relaksasi kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan di Kota Jambi dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tengah pandemi Covid-19 itu, salah satunya memuat ketentuan kewajiban memakai masker bagi setiap orang yang berada di Kota Jambi.
Sebagai tindak lanjut dan implementasi aturan tersebut, Pemerintah Kota Jambi kembali melakukan kegiatan pembagian masker gratis bagi masyarakat di berbagai titik keramaian dalam wilayah Kota Jambi.
• Pemkot Jambi Bagikan Masker Jelang Berlakukan Denda Bagi Warga Yang Tak Pakai Masker
• Berlaku Mulai 1 Juni, Pemkot Jambi Keluarkan Perwal tentang Pedoman Penangan Covid-19 di Area Publik
Aksi simpatik tersebut diawali dengan apel pelepasan petugas pembagian masker yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jambi Maulana, Sabtu (6/5/2020).
Apel gabungan yang berlangsung di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi itu diikuti oleh jajaran ASN Pemkot Jambi, TNI/Polri.
Turut hadir pula hadir Sekretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya, Asisten Sekda dan Kepala OPD Pemkot Jambi.
"Sampai dengan hari ini, sebanyak 165.000 masker yang kami pesan melalui UMKM sudah dibagikan kepada masyarakat. Jadi sudah cukup banyak, hampir 20% dari jumlah penduduk Kota Jambi. Khusus hari ini ada 48.000 pcs masker yang dibagikan oleh petugas dan relawan, ASN, TNI/Polri di beberapa titik keramaian di seluruh wilayah Kota Jambi," ujar Wakil Wali Kota Jambi, Maulana.

"Harapannya adalah kita memberikan contoh dan mengedukasi masyarakat untuk disiplin dan mematuhi regulasi di bidang protokol kesehatan ini. Salah satunya adalah memakai masker sebagai kewajiban bagi setiap individu jika keluar rumah," tambahnya.
Lebih lanjut menurut Maulana, berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 tahun 2020, jika masyarakat yang keluar rumah tidak mengenakan masker, dapat dikenakan sanksi berupa denda.
"Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 tahun 2020 telah mengatur sanksi denda sebesar Rp. 50.000, bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Sanksi denda bagi pelanggar ketentuan ini efektif mulai berlaku pada tanggal 8 Juni besok.
• Mulai 8 Juni 2020 yang Tidak Pakai Masker di Kota Jambi Didenda, Fasha Monitor Penggunaan Masker
• Kini Baru Terungkap, Ternyata Ustaz Abdul Somad Pernah Dibatalkan Umrohnya karena Mendukung Prabowo
"Sampai dengan hari ini kita masih dalam tahap sosialisasi dan tidak memberlakukan tindakan denda. Pola ini adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi untuk menuju ke adaptasi kehidupan baru," sebut wakil kepala daerah yang juga merupakan dokter tersebut.
Maulana juga menjelaskan dalam kegiatan relaksasi aktivitas ekonomi dan sosial kemasyarakatan, baik pelaku usaha maupun rumah ibadah dan tempat publik lainnya, wajib menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat, yang telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jambi tersebut.
"Tempat tempat umum atau fasilitas umum harus menyiapkan sarana protokol kesehatan, seperti sarana cuci tangan, thermo scan untuk pengecekan suhu tubuh, pengaturan jarak aman minimal dan hal lainnya. Tidak ada tawar menawar untuk urusan protokol kesehatan dalam relaksasi ini.
"Tenaga kesehatan juga telah kita perkuat. Kita juga telah siapkan tenaga medis dan relawan kesehatan yang selalu standby," pungkasnya.
• Banyak yang Protes Tagihan Listrik Melonjak saat PSBB, Pihak PLN: Langkah Ini Sudah Dipersiapkan
• UPDATE DATA Virus Corona 7 Juni 2020, di Provinsi Jambi Positif Jadi 103 Orang, Begini Kondisinya
Usai menggelar apel pelepasan pembagian masker, Wawako Maulana turun langsung dalam aksi simpatik pembagian masker bagi masyarakat Kota Jambi tersebut.