Advertorial

Pra Pelaksanaan Sanksi Denda, Pemkot Bagikan Masker, Mulai 8 Juni Tak Pakai Masker Denda Rp50 Ribu

Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020

Editor: Deni Satria Budi
IST
Wali Kota Syarif Fasha, menggunakan pengeras suara melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat di kawasan pasar rakyat Angso Duo 

Didampingi Sekda Budidaya, Maulana turun membagikan langsung masker di kawasan Tugu Keris Siginjai Kotabaru Jambi.

Tampak Wawako Maulana, bersama tim lainnya, turut memasangkan langsung masker kepada pengendara yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah dan berkendara.

Dalam giat pembagian masker yang berlangsung secara serentak itu, Pemkot Jambi mengerahkan ratusan ASN serta komunitas Bujang Gadis Kota Jambi yang di koordinir sejumlah Kepala OPD.

Pembagian masker yang berlangsung selama 2 hari (kemarin dan hari ini-red) yang disambut antusias masyarakat itu, dimulai dari sejak pagi dan menyasar di 37 titik area pembagian yang telah ditentukan.

Sebelumnya Pemkot Jambi juga telah membagikan sebanyak 200 ribu masker gratis yang dibagikan secara bertahap kepada masyarakat.

Ditempat terpisah, Wali Kota Jambi Syarif Fasha, berharap kedepan masyarakat memiliki kesadaran mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan mengingat Pemkot Jambi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

"Setelah sepekan ini kami bersama Forkompimda dan Gugus Tugas Covid-19 melakukan sosialisasi, maka mulai Senin tanggal 8 Juni (besok-red) diharapkan penerapan sanksinya akan berlaku efektif. Diharapkan masyarakat dapat memahami arti pentingnya masker itu sebagai alat proteksi personal untuk terhindar dari penularan Covid-19.

Sesungguhnya, ini adalah salah satu upaya membentuk orang menjadi disiplin, sadar dan peduli akan kesehatannya sendiri serta tidak membahayakan orang sekitarnya," jelas Fasha.

Selain membiasakan diri mengenakan masker, Fasha juga mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak, hindari kerumunan serta membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Terkait dengan penerapan sanksi denda itu, Fasha mengatakan sanksi denda langsung disetorkan ke kas daerah dan tidak ada transaksi tunai dalam prosesnya.

Selain itu, kata Fasha tidak hanya masyarakat saja yang dikenakan sanksi, namun kalangan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga terancam denda senilai Rp 5 juta hingga pencabutan izin.

"Aturan sanksi denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jambi No 21 Tahun 2020. Sanksi denda itu tak hanya berlaku bagi masyarakat umum, melainkan juga berlaku bagi kalangan pelaku usaha. Dalam Perwal itu memuat, jika pelaku usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan juga terancam denda senilai Rp 5 juta hingga sanksi pencabutan izin relaksasi," tegasnya.

Fasha berharap, kebijakan tersebut dapat diikuti semua pihak, untuk mendukung aturan selama relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan berlangsung.

"Kami imbau agar masyarakat selalu disiplin. Jika relaksasi aktivitas ekonomi dan sosial kemasyarakatan ini berhasil, maka selanjutnya akan menuju tatanan ‘new normal’, maka kegiatan ini merupakan pra menuju new normal,” imbuhnya. 

Wali Kota Jambi dua periode itu untuk kesekian kalinya mengingatkan, kunci utama keberhasilan percepatan penanganan wabah Covid-19 di Kota Jambi dan Indonesia adalah dengan menerapkan kedisiplinan dan kepedulian bersama oleh seluruh masyarakat.

"Kepedulian dan kedisiplinan adalah kunci sukses bagi kita semua untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Salah satunya adalah dengan selalu pakai masker. Semoga ikhtiar dan pengorbanan kita ini berbuah hasil, memutus lebih cepat mata rantai penyebaran Covid-19 yang makin mengkhawatirkan setiap harinya," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved