Pilkada Serentak 2020

Debat Publik di Pilkada 2020 Dilarangan Dihadiri Pendukung Calon Kepala Daerah

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta pasangan calon pada Pilkada serentak 2020 tidak menghadirkan pendukung

Editor: Rahimin
antara
Karyawan melintas didekat patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Kendang Memilih (Si Danglih) di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta pasangan calon pada Pilkada serentak 2020 tidak menghadirkan pendukung saat debat publik.

Ketentuan ini diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.

"Hanya dihadiri oleh pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja," kata Raka dalam uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada 2020, Sabtu (6/6/2020).

Lantaran Dukung Prabowo, UAS Ngaku Diundang BUMN Untuk Tabligh Akbar Tapi Mendadak Dibatalkan

Penambangan Minyak Ilegal di Kawasan HTI, DLH Sarolangun Belum Dapat Laporan Penuh

Mengaku Sebagai Perwira TNI Berpangkat Letda, Wanita Ini Sukses Pacari 6 Perempuan

Raka mengatakan, debat publik akan diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.

Menurut dia, kegiatan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

"Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan," ujarnya.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni. Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non-alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur, pemungutan suara dapat diundur lagi apabila pada bulan Desember pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Debat Publik Pilkada 2020 Tak Dihadiri Pendukung Pasangan Calon

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved