Mantan Sekretaris MA Ditangkap

Istri Cantik Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Berpeluang Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan istri mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida sebagai tersangka.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS
Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan istri mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida sebagai tersangka.

Saat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020, Tin turut
diamankan penyidik KPK.

Alasan Tin ikut diboyong ke KPK karena yang bersangkutan kerap kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Tin Zuraida dipanggil KPK sebagai saksi pada 11 dan 24 Februari 2020. Tin juga diduga pernah membuang uang Rp 1,7 miliar dalam enam pecahan mata uang ke dalam kloset.

Aksi itu, dilakukan ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, pada 21 April 2016.

Ustaz Yusuf Mansur Dituntut 5 Orang Mengaku Investor Sebesar Rp 5 Miliar

Lebih dari 10.000 Orang Ditangkap saat Protes Pembunuhan George Floyd

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan Tin. Karena untuk meningkatkan statusnya jadi tersangka memerlukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

”Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

Firli juga memastikan akan mengembangkan kasus ini apabila dalam perjalanannya ditemukan bukti-bukti lain.

Salah satunya kemungkinan pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

Tentu kita tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," kata Firli.

Istri Nurhadi
Istri Nurhadi (TRIBUNNEWS)

 "Yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang itu. Itu yang pertama."

"Yang kedua kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang," sambung dia.

Saat ini tim penyidik tengah mengembangkan informasi yang diterima dan juga melakukan pemeriksaan terkait pokok perkara.

Salah satunya yang kini tengah dianalisis adalah mengenai sejumlah aset milik Nurhadi apakah terkait dengan perkara atau tidak.

Termasuk beberapa yang sempat digeledah oleh KPK, salah satunya belasan mobil mewah dan motor di vila Nurhadi di Gadog, Puncak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved