Mantan Sekretaris MA Ditangkap
Istri Cantik Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Berpeluang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan istri mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida sebagai tersangka.
"Kita harus lihat dulu apakah uang yang diterima Pak Nurhadi itu digunakan untuk itu atau tidak," kata dia.
"Jadi kita harus hati-hati betul tidak boleh sembarangan, yang pasti benda yang disita terkait tindak pidana," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Pada awal 2015, Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Putusan tersebut terkait proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp14 miliar.
Namun, PT MIT kalah sehingga tersangka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.
Perkara lainnya terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pada 2015, Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT.
Kemudian, perkara perdata tersebut dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.
• Viral Wanita Menjerit Naik Kap Mobil Ambulans, Keluarga Menolak Ibu Disebut PDP Corona: Swab Negatif
• WFH di Pemprov Jambi Berakhir, ASN Ngantor Lagi Mulai Hari Ini
Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp 33,1 miliar.
Pemberian uang tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar.
Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016.
Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.