Mantan Sekretaris MA Ditangkap

Istri Cantik Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Berpeluang Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan istri mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida sebagai tersangka.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS
Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. 

Ketiga tersangka tersebut sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sejak 13 Februari 2020 akibat tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Namun, KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020) malam di wilayah Jakarta Selatan. Kini, tinggal Hiendra yamg masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/ham/dod)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tin Zurada, Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi Berpeluang Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved