Ustaz Yusuf Mansur Dituntut 5 Orang Mengaku Investor Sebesar Rp 5 Miliar

Ustaz Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 Miliar oleh 5 orang yang mengaku sebagai investornya.

Editor: Rahimin
Warta Kota/Nur Ichsan
Ustaz Yusuf Mansur 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 Miliar oleh 5 orang yang mengaku sebagai investornya.

Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa kerugian sebenarnya tidak sebesar itu.

"Soal 5 Miliar saya jelaskan bahwa kerugiannya tak sebesar itu, 5 Miliar adalah total kerugian imaterial yang mereka tuntut," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).

"Kalau kerugian mereka itu lima orang nggak sampe 100 juta, yang Rp 5 Miliar itu kerugian imaterial," bebernya.

BREAKING NEWS Narmi Andriani sudah Tidur di Rumah setelah Hilang Dibawa Pria Misterius

WFH di Pemprov Jambi Berakhir, ASN Ngantor Lagi Mulai Hari Ini

BREAKING NEWS Sejumlah Desa di Kerinci Diterjang Banjir Bandang

Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian sebesar 5 miliar itu dalam persidangan nantinya.

"Nanti kalau sudah masuk persidamgan pembuktiaan silahkan," ucapnya.

"Kalau kamu sesuai dengan etika persidangan saja, kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu isi mediasi tak bisa disampikan, tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan," bebernya.

Sekedar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu adalah investor perusahaan milik ustaz.

Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.

Di pihak Ustaz Yusuf Mansur, bukti tersebut diminta sebagai bentuk itikad baik ustaz agar perkaranya selesai di mediasi tanpa adanya persidangan.

Lagu Bukan Boneka Kekeyi Hilang dari Youtube, Ternyata Ada Klaim Hak Cipta Nyangkut

Imbau Sekolah Dibuka Desember, Dokter Sebut Kematian Anak akibat Corona di Indonesia Tinggi di Asia

Diduga Kangen Keluarga, Santri yang Positif Covid-19 di Blora Kabur saat Dirawat Hampir 10 Hari

Ustaz Yusuf Mansur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar setelah diduga tak memenuhi janjinya pada investor untuk memberiksn uang kerahiman dan laporan keuangan dalam investasi pembangungan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013-2014.

Baca: Cerita Diva Anak Pengidap Penyakit Langka, Seckel Syndroma Berjuang Melawan Covid-19

Baca: Ketika Ricky Harun Bersaing dengan Anak Ustadz Uje Taaruf dengan Adinda Azani

Soal Ajakan Damai

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved