Berita Jambi

Gubernur Tetap Tolak Angkat Mantan Pejabat yang Dinonjobkan & Dimutasi, Tetap Jawab Rekomendasi KASN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah membalas surat rekomendasi KASN untuk mengangkat 6 pejabat eselon II yang dinonjobkan dan didemosi.

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Zulkifli
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah  membalas surat rekomendasi KASN untuk mengangkat 6 pejabat eselon II yang dinonjobkan dan didemosi.

Gubernur tetap menolak untuk mengankat kembali 6 pejabat tersebut ke jabatan semula dan menawarkan dua pilihan lain yakni mengangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan kesempatan ikut lelang terbuka.

Dikatakan Gubernur Jambi Fachrori Umar melalui Plt kepala BKD Provinsi Jambi Pahari, menyampaikan surat rekomendasi KASN tertanggal 6 Mei 2020 sudah tindaklanjuti oleh pemprov Jambi, sesuai dengan waktu balasan paling lambat satu bulan.

Jika Tak Laksanakan Rekomendasi KASN, Gubernur Jambi Bisa Diberi Sanksi oleh Presiden

Capai 100 Orang, Pasien Covid-19 di Provinsi Jambi Bertambah 2 Orang dari Daerah Ini Total Jadi 101

“Surat balasan ke KASN sudah diketahuai Gubernur dan sudah dibahas bersama tim bapaerjakat, serta surat balasan sudah dikirim lewat email ke KASN” katanya pada Jumat (4/6).

Terkait rekomendasi KASN meminta gubernur mengembalikan pejabat nonjob, Pahari mengatakan hasil pembahasan tim dengan berbagai kajian memutuskan bahwa pemprov Jambi masih keberatan mengembalikan pejabat nonjob.

“Menurut kesimpulan tim karena sudah berproses KASN sudah menyetujui lebih awal ke 6 orang Pejabat tersebut diberhentikan, Pemprov Jambi tetap masih berkeberatan untuk mengembalikan ke posisi semula,” tegasnya. 

Pertengkaran ASN di Batanghari Terekam Kamera Ponsel, Ternyata Pejabat

Kasus Oknum KPU Bungo yang Diduga Terima Suap dari Caleg, akan Masuk Sidang Perdana di DKPP RI

Selanjutnya, Pahari Mengatakan pemprov Jambi menawarkan 2 pilihan ke KASN. "Kami menawarkan solusi ke KASN, pertama 6 pejabat nonjob diangkat ke jabatan fungsional/madya yang setara dengan eselon 2 dan,  kedua Pemprov beri kesempatan mengikuti lelang terbuka," paparnya.

Selebihnya, Pahari menjelaskan, terkait polemik non-job dan demosi 6 Pejabat pemprov, Gubernur tidak serta Merta salah dalam hal ini .

Terkait surat balasan terbaru dari pemprov Jambi, pahari mengatakan depannya tergantung KASN lagi gimana pendapat mereka, jelas kita sudah menawarkan opsi dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Ada yang Curhat tak Dapat 18 Laporan Penyaluran Bansos JPS Covid-19 Masuk Inspektorat Provinsi Jambi

Viral Pernikahan Kakek dengan Gadis 21 Tahun dengan, Bukan karena Harta, Tetapi Karena Hal Ini

"Kita tak tahu kapan KASN membalas surat lagi, karena tak ada batas waktu," terangnya.

Sebelumnya Berdasarkan surat jawabannya KASN yang didapat, KASN menegaskan, Gubernur Fachrori wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan (6 Juni) dan melaporkannya ke KASN

Bahkan poin penting dari surat KASN menyebut jika rekomendasinya  tidak dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur dan pejabat yang berwenang yang melanggar sistem Merit dan ketentuan undang-undang.

Surat itu ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN pada 6 Mei 2020. 

Seperti diketahui Gubernur Fachrori dilaporkan para eks kepala OPD yang dinonjobkan dan didemosi pada 2019 lalu.

Mereka, Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.  Dan, Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan. (Tribunjambi.com/Zulkifli)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved