Berita Bungo

Kasus Oknum KPU Bungo yang Diduga Terima Suap dari Caleg, akan Masuk Sidang Perdana di DKPP RI

Kasus oknum Komisioner KPUD Bungo berinisial M yang diduga menerima suap ratusan juta dari Caleg pada Pemilu 2019 lalu, akan masuk persidangan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Darwin
Ketua KPUD Bungo, Muhammad Bisri 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kasus oknum Komisioner KPUD Bungo berinisial M yang diduga menerima suap ratusan juta dari Caleg pada Pemilu 2019 lalu, akan masuk persidangan kode etik oleh DKPP RI.

Hal itu disampaikan Muhammad Bisri, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bungo.

Menurut Bisri, anggotanya yang diberhentikan sementara akan masuk persidangan perdana.

Hal itu berdasarkan surat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI per 1 Juni 2020 lalu.

Dugaan Pelanggaran, Komisioner KPU Bungo Diberhentikan Sementara Jelang Sidang DKPP

Dana Pelantikan PPS dan PPK Ditangguhkan Akibat Covid-19, KPU Bungo Tunggu PKPU

"Kita mendapat surat dari DKPP RI per 1 Juni bahwa akan ada persidangan tanggal 11 Juni yang berkenaan teradu salah satu amggota KPU Bungo," ujarnya, kepada Tribunjambi.com.

Persidangan perdana tersebut diawali berdasarkan delik aduan, pemeriksaan saksi-saksi terkait pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.

Ada yang Curhat tak Dapat 18 Laporan Penyaluran Bansos JPS Covid-19 Masuk Inspektorat Provinsi Jambi

Meningkat, Hingga Juni Ini, 8 Pasien Demam Berdarah di Kota Jambi Meninggal, 616 Warga Terjangkit

Untuk diketahui, diberhentikannya secara sementara M tersebut, lantaran diduga menerima suap dari calon anggota legislatif senilai ratusan juta saat Pemilu 2019 lalu.

Saat ini status Komisioner sebagai anggota KPUD Bungo diberhentikan sementara. Sehingga seluruh haknya sebagai komisioner dicabut sementara. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved