Jika Tak Laksanakan Rekomendasi KASN, Gubernur Jambi Bisa Diberi Sanksi oleh Presiden
Dikatakan Johan, Gubernur akan mempelajari substansi surat wakil ketua KASN tersebut secara cermat, mendalam, dan bersungguh-sungguh.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menjawab surat keberatan yang diajukan Gubernur Jambi Fachrori Umar tentang keberatannya untui mengembalikan enam mantan pejabat Pemprov Jambi. Surat keberatan ini telah dikirim Fachrori pada 20 Maret 2020 lalu.
Isinya, KASN mengeluarkan rekomendasi agar pejabat yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula atau setara dikeluarkan pada 28 Februari 2020 lalu. Demosi tiga pejabat dan pemberhentian tiga pejabat disimpulkan KASN menabrak aturan.
Berdasarkan surat jawabannya KASN yang didapat Tribunjambi.com, KASN menegaskan, Gubernur Fachrori wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan dan melaporkannya ke KASN.
• Kisah Artis Stan Isakh, Dirawat Jadi PDP COVID-19, Sempat Tunggu Hasil Tes Swab, Lalu Meninggal
• Hasil Rapid Test Bayi dari Pasien Covid-19 Negatif
• Detik-detik Baim Wong Buat Fansnya Terkejut saat Didatangi & Ditawarkan Pekerjaan, Ini Kronologinya
Bahkan pada poin terakhir KASN mengancam jika rekomendasinya tersebut tidak dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian/Gubernur dan pejabat yang berwenang yang melanggar sistem Merit dan ketentuan undang-undang.
Surat itu ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN pada 6 Mei 2020.
Seperti diketahui Gubernur Fachrori dilaporkan para eks kepala OPD yang dinonjobkan dan didemosi pada 2019 lalu.
Mereka, Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan, Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
Sementara Itu Juru Bicara Pemprov Jambi Johansyah saat dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan pihak Pemprov Jambi telah menerima surat KASN pada 8 Mei 2020 lalu.
Dikatakan Johan, Gubernur akan mempelajari substansi surat wakil ketua KASN tersebut secara cermat, mendalam, dan bersungguh-sungguh.
"Bagaimanapun juga, penilaian sepihak seperti surat wakil ketua KASN tersebut masih perlu diuji dengan menggunakan kaidah dan kriteria dalam sisi hukum administrasi pemerintah," kata Johan, Selasa (12/5/2020).
Lanjutnya, Gubernur telah menempuh prosedur sesuai undang-undang. Secara normatif tentunya didasarkan kepada adanya rekomendasi dari ketua kasn itu sendiri.
"Gubernur Jambi sama sekali tidak melakukan mal administrasi," tegasnya.
"Selanjutnya tentu akan ditempuh langkah pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Johan. (Zulkifli)