Berita Nasional

Gaji PNS dan Karyawan 2,5 Persen Dipotong Untuk Tapera, Politisi Demokrat Sebut Pemerintah Cari Duit

Gaji PNS dan Karyawan 2,5 Persen Dipotong Untuk Tapera, Politisi Demokrat Sebut Pemerintah Cari Duit

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Dok. HaloMoney.co.id)
Ilustrasi uang 

TRIBUNJAMBI.COM - Kembali, pemerintah pusat mengesahkan kebijakan baru yang dianggap memberatkan para pekerja bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat Irwan menyebut pemerintah sedang mencari uang dari masyarakat, dengan memangkas gaji PNS dan pekerja swasta dalam bentuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Irwan, pemotongan gaji di tengah pandemi Covid-19 sangat tidak tepat, apalagi Kementerian PUPR sudah memiliki program membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan dijamin oleh negara pendanaannya.

"Jadi buat apa? Ini kenapa pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk pemotongan iuran 3 persen terhadap PNS, TNI/Polri, termasuk pekerja swasta. Ini kan pemerintah nyari duit, enggak ada uangnya," papar Irwan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Intensitas Hujan yang Tinggi, Buat Ratusan Rumah Warga di Kerinci dan Sungai Penuh Terendam Banjir

Bukan Pagar Makan Tanaman, Tapi Tanaman Makan Daging, Ngeri

Playboy Berusia 19 Tahun Ini Berhasil Perdayai 10 Siswi SMP & SMA Sampai Hamil, Begini Nasibnya Kini

Bawa Boneka Dinosaurus Biru, Astronot IniJadi Perhatian Netizen, Ternyata Ini Tujuannya

Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu melihat pemerintah sedang kehilangan arah dalam menangani persoalan ekonomi, hingga akhirnya mengorbankan masyarakat dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.

"Kewajiban menghadirkan rumah layak huni sudah ada dalam UUD 1945 Pasal 28A ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Irwan.

"Jadi program untuk kepentingan rakyat itu jangan mengambil uang rakyat, apapun itu namanya, tabungan, janganlah. Pemerintah jangan tambah beban dan mengambil hasil keringat rakyat untuk selamatkan ekonomi," sambungnya.

Legislator asal Kalimantan Timur itu pun menyebut kebijakan pemerintah saat ini lebih condong membela dunia usaha dan menekan rakyat, dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan, listrik, dan sekarang potong gaji untuk Tapera.

"Mungkin pemerintah lagi linglung dengan situasi ekonomi begini, tapi jangan di tengah kelinglungannya masyarakat justru dibebankan, tetapi para pengusaha dimudahkan, dilonggarkan," papar Irwan.

Ingat Sosok Pria dari Pasukan Orange DKI Jakarta yang Nikahi Bule Asal Austria, Ini Foto Terbarunya

Prabowo Subianto Diberi Mandat Untuk Pimpin Lagi Partai Gerindra, Alasannya Begini

Sembari Urus Ibunya Yang Storke, Hidayat Tetap Kerja Sebagai Penyapu Jalan

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP ini mengatur pemotongan gaji 3 persen bagi PNS, pegawai BUMN, BUMD, TNI/Polri dan pekerja swasta untuk Tapera. Nantinya, pekerja dipotong 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera

Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang.

Pada 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Meski Ahok Bos Pertamina, Tapi Penampilan Puput Nastiti Saat Antar Cek Kesehatan Sangat Sederhana

VIDEO: 3 Warga Merangin Nekat Kerja di Tengah Hujan Deras lalu Tewas di Lubang PETI

Yan Vellia Akan Ajak Betrand Peto Duet Sama Anak Didi Kempot, Netizen Girang: Yeay, Nggak Sabar!

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (gaji dipotong untuk iuran Tapera).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara pekerja swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Sebagai informasi, BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

Sebelum menjadi BP Taperam, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR.

Menurut amanat Undang-Undang Tapera, BP Tapera mesti beroperasi dua tahun setelah UU Tapera diundangkan.

Pengusaha keberatan

Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan dengan pungutan iuran Tapera. Apindo berharap agar pemerintah memaksimalkan sumber dana jangka panjang yang sudah ada untuk pembiayaan perumahan.

”Tapera tidak diperlukan karena sasarannya adalah pekerja formal yang merupakan kelompok yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada dana jangka panjang seperti jaminan hari tua yang bisa dimanfaatkan,” kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, seperti dikutip dari Harian Kompas.

Menurut Hariyadi, fungsi atau peran BP Tapera dalam memfasilitasi pekerja formal untuk memiliki rumah dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara fasilitas perumahan melalui perbankan yang disediakan di BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jokowi Persiapkan New Normal di DKI Jakarta, Rocky Gerung Prediksi Anies Melawan

Dari Sini Asal Sabu yang Dibawa Pengendara Motor yang Tertangkap di Posko Covid-19 Aur Duri I

CEK Langsung Link Daftarnya, Ada Lowongan Kerja Terbaru di 3 Perusahaan BUMN untuk Fresh Graduate

Di sisi lain, Hariyadi menyoroti kelembagaan BP Tapera yang belum teruji jika dibandingkan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, ada resistansi dari pengusaha dan pekerja yang keberatan dengan potongan tambahan 3 persen.

"Kami tetap konsisten bahwa Tapera tidak diperlukan," ujar Hariyadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Gaji PNS dan Pekerja Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Politisi Demokrat: Pemerintah Nyari Duit,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved