YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka Dibebaskan, Pengacara Sebut Sudah Berdamai Dengan Pelapor

YouTuber Ferdian Paleka, yang ditahan sejak 8 Mei 2020 akhirnya keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020).

Editor: Rahimin
mega nugraha/tribun jabar
Ferdian Paleka saat meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - YouTuber Ferdian Paleka, yang ditahan sejak 8 Mei 2020 akhirnya keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020). Ferdian tampak keluar bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil.

Pantauan Tribun Jabar, ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ferdian tampak memakai topi, bermasker. Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Ketiganya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Bareskrim Polri Tangkap 6 Warga Iran Beserta Sabu Senilai Rp 482 Miliar Lebih

Bawaslu Temukan Ada Petahana Yang Menyalahgunakan Bantuan Penanggulangan Covid-19

12 Anggota DPRD Periode 2009-2014 Penerima Suap Dari Gubernur diperiksa KPK

Ferdian dan dua temannya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan sedan hitam. Aidil tampak duduk di kursi kemudi. Di sampingnya, ada seorang perempuan tampak duduk di depan.

"Langsung pulang bawa kendaraannya. Yang perempuan, itu katanya pacarnya Ferdian," ujar Kuasa hukum Ferdian, Rohman Hidayat.

 Sudah Berdamai

Kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah mengabulkan permohonan pembebasan Ferdian.

Sebelumnya, dia mengajukan penangguhan penahanan. Kasusnya sudah selesai. Pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian. Kasus hukumnya berhenti."

"Kasusnya dihentikan karena perdamaian, pelapor mencabut pelaporannya," ujar Rohman.

Ia juga mengucapkan terima kasih untuk para korban prank Ferdian yang direkam video dan diunggah di Youtube yang sudah berbesar hati menerima perdamaian.

Perdamaian itu, orang tua Ferdian dan kawan-kawan mendatangi para pelapor. "Terima kasih untuk teman-teman transpuan Kota Bandung yang sudah bersedia cabut laporan, berdamai dengan tersangka."

"Kami apresiasi setinggi-tinginya. Kami juga apresiasi ke Kapolrestabes Bandung, kasatreskrim dan para penyidik," ujar Rohman,

Menurutnya, perdamaian sudah disepakati sejak 19 Mei antara keluarga tersangka dengan pelapor. Namun, prosesnya baru selesai hari ini.

"Orangtua tersangka bersalaman dengan pelapor, berdamai dan akhirnya kasus ini selesai," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved