YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka Dibebaskan, Pengacara Sebut Sudah Berdamai Dengan Pelapor
YouTuber Ferdian Paleka, yang ditahan sejak 8 Mei 2020 akhirnya keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020).
Atas aksi prank-nya, Ferdian Paleka dilaporkan oleh para transpuan karena merasa tak terima pada perlakuan Paleka dan teman-temannya.
Polisi pun menindaklanjuti permasalahan ini, namun diketahui Ferdian Paleka sempat melarikan diri.
Dia sempat ditetapkan sebagai DPO. Beberapa waktu kemudian, Paleka diciduk polisi di jalan tol Merak.
Ferdian Paleka youtuber prank sampah diketahui sempat mendapayt bully dari tahanan lain saat mendekam di penjara Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.
Kepala Ferdian Paleka sempat gundul
Kuasa Hukum Ferdian Paleka, Rohman Hidayat, saat itu mengungkapkan kondisi kliennya setelah alami perundungan di dalam sel oleh para tahanan. Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (11/5/2020).
Rohman menyebutkan, sempat bertemu dengan Ferdian dan dua teman lainnya, Tubagus dan Aidil. Kala itu Rohman juga beserta dengan orang tua ketiga tersangka dalam kasus video prank sembako isi sampah.
Mengetahui kondisi anaknya pasca perundungan, para orang tua disebut sangat terharu. Rohman menyampaikan, secara fisik tidak ada bekas penganiayaan seperti pemukulan di badan Ferdian Cs.
Meski demikian, Rohman tak memungkiri mungkin saja kekerasan terjadi. Namun Ferdian ketakutan dan tidak berani bercerita.
"Kita sempat bertemu dengan orang tua juga, jelaslah orangtua terharu sekali," terang Rohman.
"Secara fisik mereka memang tidak ada tanda-tanda penganiayaan, pemukulan, tidak ada bekasnya."
"Mungkin saja terjadi, ada ketakutan dia tidak cerita dengan saya," tambahnya.

Walau secara fisik terlihat normal, namun Rohman mengatakan kondisi psikis Ferdian terguncang. Setelah alami perundungan, Ferdian mengaku trauma berada di dalam sel tahanan.
Ferdian juga sudah merasa tak nyaman berada bersama dengan tahanan lainnya. Saat itu pihak orangtua, bersama dengan Rohman melakukan pengajuan penangguhan penahanan.
Ferdian berharap, pengajuan tersebut dapat dikabulkan oleh pihak kepolisian. "Yang jelas ia mengalami trauma saja di dalam," ungkap Rohman.