12 Anggota DPRD Periode 2009-2014 Penerima Suap Dari Gubernur diperiksa KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Kamis (4/6/2020)

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Kamis (4/6/2020).

Seluruh mantan legislator tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan. mantan anggota DPRD Sumatera Utara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Dua belas saksi yang akan diperiksa itu yakni, Isma Padli Ardya Pulungan, Jamaluddin Haisbuan, Japorman Saragih, Layari Sinukaban, Marhalim Harahap, dan Megalia Agustina.

Baim Wong Beri Bonus kepada Tim Bapau, Begini Reaksi Karyawan Raffi Ahmad Saat Tahu: Jangan Irilah

Dengar Hendri 5000 Meninggal Dunia, Mantan Gubernur Jambi HBA Langsung Meluncur ke Rumah Duka

Mobil Bekas Dibawah Rp 30 Juta - Hyundai Verna, Suzuki Katana, Daihatsu Espass, Timor, Kijang Super

Kemudian, Murni Elieser Verawaty Munthe, Richard Eddy, Sonny Firdaus, Syahrial Harahap, Tohonan Silalahi, dan Washington Pane. Beberapa nama di atas juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Jamaluddin Hasibuan, Japorman Saragih, Layari Sinukaban, dan Megalia Agustina.

Pada Rabu (3/6/2020) kemarin, KPK memeriksa enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).

Sebanyak 14 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.

Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Citra Aulia Marwan, Gadis Cantik yang Gagal Jadi Mantu Ahmad Dhani, Kini Digaet Cucu Konglomerat

Gubernur Fachrori Umar Sampaikan Bela Sungkawa Hendri 5000 Meninggal Dunia

Hendri 5000 Bukan Orang Penting, Tapi Mengapa Para Pejabat Tinggi Jambi Bela-belain Melayat

Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa 12 Mantan Anggota DPRD Sumut"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved