Ternyata, Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Nonton Konser di Luar Negeri

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Editor: Rahimin
Wartakota
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengenakan face shield dan masker mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang yang menghadirkan enam orang terdakwa yang terdiri dari mantan Direktur Jiwasraya dan pihak swasta ini ditangani oleh tujuh hakim dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. 

TRIBUNJAMBI.COM -  Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mereka yaitu, mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Mereka didakwa menerima sejumlah fasilitas, diantaranya menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia, mobil mewah, saham, dan perjalanan liburan.

Mulai Awal Sekolah Desember atau Awal Tahun, Jika Juli 0 Penambahan Covid-19

8 Panduan Sholat Jumat di Masjid dari MUI Ketika New Normal Diterapkan

Begini, Fat. Sebenarnya aku sudah jatuh cinta padamu Soekarno Bertemu Fatmawati di Bengkulu

Hal ini diungkap Jaksa pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020).

Ardito Muwardi, Jaksa Penuntut Umum, mengatakan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menerima uang dan saham Rp 5,5 miliar.

Uang diterima Hendrisman dari terdakwa Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dan Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Hanson Internasional melalui Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra. 

Rinciannya, Hendrisman didakwa menerima uang sebesar Rp 875,8 juta dan sisanya adalah saham.

“Saham PCAR 1.013.000 lembar seharga Rp 4.590 per lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000,00 yang masuk ke rekening efek atas nama Hendrisman Rahim,” seperti tertera di surat dakwaan.

Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo didakwa menerima fasilitas menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia.

 Di surat dakwaan, fasilitas pembiayaan tiket perjalanan itu diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nilainya sebesar Rp 65,8 juta.

Heboh Soeharto Disebut PKI di Wikipedia, Minta Penulis Diusut

2 Tahun Menghilang, Kabar Terbaru Anggita Sari Tampil Berhijab dan Gendong Bayi, Hapus Foto Seksi

Perseteruan Syahrini vs Lia Ladysta Berlanjut, Perkara Mr H alias Pak Haji, Kenapa Baru Sekarang?

“Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne,” kata Jaksa.

Hary Prasetyo didakwa menerima uang Rp 2,44 miliar dari terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Uang itu masuk ke rekening efek atas nama Hary.

JPU juga mendakwa Hary menerima mobil Toyota Harrier dari PT Inti Agri Resources senilai Rp 550 juta. Selain itu, mobil lain yang diterima Hary adalah Mercedez Benz E Class Tahun 2009 senilai Rp 950 juta dari terdakwa Joko Hartono Tirto.

Dari Joko, Hary didakwa menerima fasilitas pembayaran jasa konsultasi pajak sebesar Rp 46 juta.

Sedangkan untuk Syahmirwan, Jaksa mengungkap yang bersangkutan menerima uang dan saham dari Heru dan Benny melalui Joko sebesar Rp 4,8 miliar. Rinciannya, uang senilai Rp 3,8 miliar dan saham PCAR sebanyak 220.000 lembar senilai Rp 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved