8 Panduan Sholat Jumat di Masjid dari MUI Ketika New Normal Diterapkan
Secara garis besar, MUI DKI mengatur pedoman soal melakukan wudu, menjaga jarak antar jemaah di sampingnya, menggunakan masker, tidak melakukan salam
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jelang new normal Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menerbitkan panduan salat berjamaah, kegiatan majelis taklim dan madrasah diniyah/TPQ dalam situasi pandemi Covid-19.
Dalam panduan yang ditetapkan 2 Juni 2020 ini, tertuang delapan poin bagi umat muslim melaksanakan aktivitas peribadatan, ketika new normal diterapkan dan tempat ibadah kembali dibuka.

Secara garis besar, MUI DKI mengatur pedoman soal melakukan wudu, menjaga jarak antar jemaah di sampingnya, menggunakan masker, tidak melakukan salam-salaman setelah ibadah rampung, dan pedoman bagi pengurus masjid dalam menyediakan alat pencegahan penularan virus.
• Heboh Soeharto Disebut PKI di Wikipedia, Minta Penulis Diusut
• 2 Tahun Menghilang, Kabar Terbaru Anggita Sari Tampil Berhijab dan Gendong Bayi, Hapus Foto Seksi
Lebih lengkapnya, berikut delapan (8) pedoman yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta menghadapi new normal dalam kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
1. Telah berwudhu di rumah masing-masing
2. Membawa sajadah dan al-Quran masing-masing
3. Mengatur jarak antar makmun atau jama’ah minimal 1 meter
4. Menggunakan masker selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim
5. Membiasakan cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim
6. Setelah shalat berjamaah tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman
7. Tidak datang ke masjid, majelis taklim atau kerumunan lainnya saat sakit atau kurang sehat
8. Pengurus masjid atau majelis taklim melakukan pengecekan suhu tubuh jama’ah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer.
https://m.tribunnews.com/metropolitan/2020/06/04/delapan-poin-panduan-salat-berjamaah-di-masjid-di-masa-new-normal-dari-mui-dki-jakarta