Pemkot Jambi Eksekusi Lapak Liar Pedagang Tahap Kedua di Pasar Talang Banjar
Kata Ridwan para pedagang harus memasuk ke pasar, agar tidak ada kecemburuan terhadap pedagang yang berada di dalam pasar.
Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi kembali melakukan tindakan tahap kedua berupa eksekusi bangunan kepada pedagang di kawasan Jalan Orang Kayo Pingai, Pasar Talang Banjar, Kamis (4/6/2020).
Sebelumnya, tim terpadu sudah memberi peringatan kepada pedagang yang melanggar perda pembangunan.
Tim terpadu yang tergabung di antaranya TNI, Polri, Disperindag, BPOM, Satpol pp, Dishub, PU, LH yang di pimpin oleh Asisten III Walikota Jambi.
• Ingat dengan YouTuber Ferdian Paleka? Kini Sudah Bebas dari Penjara Usai Berdamai dengan Korbannya
• VIDEO: Detik-detik Banjir Rob Terjang Jalan di Pekalongan, Kendaraan Banyak yang Mogok
• Menangis dan Marah-marah Karena Covid-19, Kini Risma Dapat Pujian di Twitter Surabaya Wani
Asisten III Pemerintah Kota Jambi, Ridwan mengatakan, pihaknya memberi pembersihan di wilayah Pasar Talang Banjar, untuk menciptakan rasa nyaman lalu lintas di kiri kanan jalan, yang sebelumnya sudah dilakukan penertiban penyegelan, prosedur dan tahapannya.
Serta sudah dilakukan peringatan pertama, kedua, ketiga dan penindakan. Peringatan tersebut dilakukan guna menciptakan kesadaran diri para pedagang yang berada di badan jalan pada daerah pasar.
"Sebagian pedagang ada yang ingin merobohkan sendiri, tetapi kita lihat juga prosedur merobohkannya maka kita pasca penertiban ini, diminta daerah ini juga bersih, kepada OPD terkait nanti akan membersihkan sehingga diharapkan lalu lintas cukup nyaman," kata Ridwan.
Dirinya juga mengatakan terdapat lima Perda yang dilanggar para pedagang diantaranya pembangunan, tata tertib lalu lintas, pedagang kaki lima dan lain sebagainya.
"Sehingga menyebabkan kecemburuan kepada pedagang yang berjualan di dalam pasar," sebutnya.
Ia menjelaskan terdapat 24 lapak dan terdapat 30 yang melanggar. Selain itu bangunan tersebut juga merupakan bangunan liar. Namun dijadikan pedagang sebagai bangunan permanen dan hal itu menurutnya sudah menjadi pelanggaran karena lurah dan camat daerah setempat tidak pernah memberikan izin.
"Dan ini adalah peringatan mulai dari 2018-2019, dan sekarang kita ambil tindakan," sebutnya.
Eksekusi yang dilakukan hari ini bukan eksekusi paksa karena, sebelumnya pihaknya sudah melakukan peringatan kepada para pedagang yang berada di pinggir jalan kawasan Pasar Talang Banjar.
"Sebelumnya kita sudah melakukan tahapan peringatan pertama, peringatan kedua, dan ketiga. Kan tahapan nya seperti itu dalam perda, dalam penindakan," imbuhnya.
Kata Ridwan para pedagang harus memasuk ke pasar, agar tidak ada kecemburuan terhadap pedagang yang berada di dalam pasar.
"Selain itu kita juga akan menindak kepada para pembeli apabila membeli dagangan di badan jalan, jadi tidak hanya penjual tetapi juga pembeli," ujarnya.
"Kemudian pemerintah akan memberikan sarana dan prasarana yang kurang terhadap pedagang, yang belum mendapatkan lapak hal itu juga sudah disampaikan kepada Disperindag kota Jambi dan PU kota Jambi dimana fasilitas itu akan di lengkap kan," sambungnya.
• Ringankan Warga Terdampak Covid-19, Pemprov Jambi Serahkan Bantuan Rp 1,2 Miliar di Bungo
• Risma Dapat Sanjungan Doni Monardo dan Menkes saat Surabaya Jadi Zona Hitam Covid-19, Ini Alasannya