Pemkot Jambi Eksekusi Lapak Liar Pedagang Tahap Kedua di Pasar Talang Banjar

Kata Ridwan para pedagang harus memasuk ke pasar, agar tidak ada kecemburuan terhadap pedagang yang berada di dalam pasar.

Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Miftahul Jannah
Ekseskusi bangunan liar pedagang di Pasar Talang Banjar oleh Pemkot Jambi. 

Diketahui bahwa di kota Jambi terdapat 13 pasar di antaranya, Pasar Angso Duo, pasar mama dan lain sebagainya.

"Jadi para pedagang yang menggunakan badan jalan bisa memilih pasar tersebut sebagai tempat berdagang nya, agar masyarakat tidak merasakan macet dan tidak bau," tuturnya.

"Pasar itu tempat mencari rezeki boleh tapi tidak ilegal pemerintah adalah mengaktifkan mengawasi dan membina warga masyarakat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved