Berita Nasional

PNS dan Pensiunan Gigit Jari! Menkeu Batal Cairkan Gaji ke-13 di Tahun Ajaran Baru, Ini Alasannya

PNS dan Pensiunan Gigit Jari! Menkeu Batal Cairkan Gaji ke-13 di Tahun Ajaran Baru, Ini Alasannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Nissan Diskon Gede-gedean Produknya - X-Trail Rp 15 Jutaan, Terra Diskon Rp 110 Juta

Tentara China Disebut Berhasil Robohkan Tentara India, Tawuran di Perbatasan Negara Telah Terjadi

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Tahun ajaran baru mulai 13 Juli 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

Warga Kota Jambi Tewas Usai Jadi Korban Jambret, Polisi Buru Dua Pelaku

VIDEO Detik-detik Mengharukan Pertemuan Narmi dengan Sang Ayah, Setelah 6 Hari Hilang Diculik

Hal itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.

"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.

Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.

India Dibuat Sewot China, Siapkan Tentara untuk Huru Hara Lawan Tiongkok Demi Jaga Kedaulatan Bangsa

Belum Ada Dukungan Partai, Safrial Bimbang Maju ke Pilgub Jambi: Dak Tau Itu, Lampu Kelap-kelip

"Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," kata Hamid.

Hamid menambahkan, fleksibilitas jadwal tahun ajaran baru diserahkan kepada pemerintah daerah. Jadwal dimulainya bisa lebih cepat atau lambat da

"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," tambah Hamid.

Menurutnya, dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.

Ustaz Solmed Dua Kali Diminta Poligami oleh April Jasmine, Ayu Ting Ting Kaget Dengar Alasannya

VIDEO VIRAL! Nenek Usia 100 Tahun di Surabaya Sembuh dari Corona, Ini Rahasianya

Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.

IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan.

Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyataCovid-19 belum tuntas

Dedengkot KKB Paling Dicari Akhirnya Dibekuk Tim TNI-Polri, Ternyata Pernah Tembaki Tito Karnavian

VIDEO Mulai 5 Juni 2020, Lion Air Group Hentikan Sementara Penerbangan

Selain itu, penggeseran tahun ajaran baru bisa dianggap bisa mengurangi stres orangtua dan siswa terkait ancaman penularan COVID-19.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Batal Cair Tahun Ajaran Baru: Apa Penyebabnya?

(*)

Artikel Ini Juga Telah Tayang di GridHot.ID

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved