Berita Nasional

PNS dan Pensiunan Gigit Jari! Menkeu Batal Cairkan Gaji ke-13 di Tahun Ajaran Baru, Ini Alasannya

PNS dan Pensiunan Gigit Jari! Menkeu Batal Cairkan Gaji ke-13 di Tahun Ajaran Baru, Ini Alasannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

Pencairan Gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Patut Jadi Contoh, Perjuangan Nenek Kamtin Berusia 105 Tahun Sembuh dari Covid-19

Kisah Asmara Brad Pitt, Angelina Jolie dan Charlize Theron, Suatu Waktu Tertangkap di Sudut Bar

Kebijakan mengenai Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau COVID-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Hewan Dari Indonesia Ini Beraroma Popcorn, Jangan Ketipu

Isi Token Rp1 Juta Cuma Buat 2 Hari, Nagita Slavina Emosi Karena Listrik Rumahnya Sering Anjlok

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurutnya, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Ini Alasan Kajari Tanjab Timur yang Baru Tak Ikut Dilantik Hari Ini

India Dibuat Sewot China, Siapkan Tentara untuk Huru Hara Lawan Tiongkok Demi Jaga Kedaulatan Bangsa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman
1234
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved