Bebas Karena Asimilasi, Pria 51 Tahun Gauli Anak Kekasihnya, Modusnya Ajak Korban Belajar Motor

Muhyanto (51), napi asimilasi yang baru bebas pada 4 April 2020 lalu harus kembali meringkuk di sel tahanan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Eks narapidana pelaku pelecehan seksual di Tulungagung 

Muhyanto dan Z akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama.

Muhyanto tinggal di rumah Z bersama anaknya.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).

Eks narapidana pelaku pelecehan seksual di Tulungagung
Eks narapidana pelaku pelecehan seksual di Tulungagung (Kolase)

Diusir Warga

Tinggal serumah tanpa ada ikatan pernikahan menjadikan Muhyanto dan Z bulan-bulanan warga.

Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.

Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Modus Ajak Korban Belajar Motor

Perbuatan Muhyanto pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.

Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.

Tapi bukannya mengajari korban mengendarai motor, ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.

Di tempat ini tersangka memaksa korban untuk berhubungan seksual.

Retno mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan Muhyanto dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved