Bebas Karena Asimilasi, Pria 51 Tahun Gauli Anak Kekasihnya, Modusnya Ajak Korban Belajar Motor

Muhyanto (51), napi asimilasi yang baru bebas pada 4 April 2020 lalu harus kembali meringkuk di sel tahanan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Eks narapidana pelaku pelecehan seksual di Tulungagung 

TRIBUNJAMBI.COM - Muhyanto (51), napi asimilasi yang baru bebas pada 4 April 2020 lalu harus kembali meringkuk di sel tahanan. 

Bagaimana tidak, baru 2 bulan menghirup udara bebas pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung itu kembali berulah.

Muhyanto ditangkap polisi karena telah memerkosa anak kekasihnya sendiri.

Parahnya lagi korban merupakan seorang bocah 12 tahun siswi kelas 6 SD.

Berikut sederet fakta terkait pria asimilasi di Tulungagung perkosa anak kekasih yang berhasil TribunJakarta rangkum.

BERITA POPULER Isi Chat Narni Andriani Lulusan Pesantren yang Disekap Pria Bermobil

Update Covid-19 di Indonesia hingga Senin (1/6) - 26.940 Kasus, 5 Provinsi Penambahan Tertinggi

Rencana Menikah

Muhyanto merupakan napi yang mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Ia bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.

Menurut Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Muhyanto memang menjalin asmara dengan ibu korban.

Usai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.

Hubungan mereka pun kian dekat dan menjalin hubungan asmara.

Keduanya pun sepakat untuk menikah.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Kompas.com)

Tinggal Bersama

Sayang rencana pernikahan Muhyanto dan Z harus tertunda karena Covid-19.

Niat mereka pun tertahan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved