Bebas Karena Asimilasi, Pria 51 Tahun Gauli Anak Kekasihnya, Modusnya Ajak Korban Belajar Motor

Muhyanto (51), napi asimilasi yang baru bebas pada 4 April 2020 lalu harus kembali meringkuk di sel tahanan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Eks narapidana pelaku pelecehan seksual di Tulungagung 

Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.

“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.

Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.

(tribunjakarta/surya)

https://jakarta.tribunnews.com/amp/2020/06/02/siasat-licik-napi-asimilasi-perkosa-anak-kekasih-di-tulungagung-ternyata-dilakukan-sebulan-terakhir?page=all

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved