Bebas Karena Asimilasi, Pria 51 Tahun Gauli Anak Kekasihnya, Modusnya Ajak Korban Belajar Motor
Muhyanto (51), napi asimilasi yang baru bebas pada 4 April 2020 lalu harus kembali meringkuk di sel tahanan.
Editor:
Suci Rahayu PK
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
(tribunjakarta/surya)
https://jakarta.tribunnews.com/amp/2020/06/02/siasat-licik-napi-asimilasi-perkosa-anak-kekasih-di-tulungagung-ternyata-dilakukan-sebulan-terakhir?page=all