Bakumsu Apresiasi Polisi Tetapkan Humas PT TPL Jadi Tersangka Penganiaya Anak 3,5 Tahun

"Kami berharap, jaksa juga serius menangani kasus ini. Demikian juga saatnya nanti diserahkan ke pengadilan, majelis hakim agar menyidangkan ..."

Editor: Duanto AS
Istimewa
Mario Teguh Ambarita (3 tahun 6 bulan) dipangku Marudut Ambarita (ayahnya), saat mengadu ke Polres Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumut, Kamis (18/9/2019). Balita itu diduga korban pemukulan karyawan PT TPL Bahara Sibuea. [dokumentasi Lembaga Adat Lamtoras] 

Thompson dan Jonny menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun di Jalan Asahan Pematang Siantar.

Aktivis masyarakat adat Batak Toba yang menghuni lahan, di Kawasan Danau Toba itu divonis penjara 9 bulan, telah bebas dan sudah berkumpul bersama keluarga.

Sebelum dan selama proses hukum kasus bentrok, masyarakat Adat Sihaporas telah menjalin kemitraan yang strategis dan erat dengan lembaga non-pemerintah yang independen. Misalnya, Aliansi Masyaralat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Bakumsu (Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Hutan Rakyat Institute (HaRI), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Parapat.

Dukungan juga terus diberikan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) Siantar Simalungun. Pegerakan ini disokong antara lain aktivis mahasiswa dari PMKRI Cabang Pematang Siantar, GMKI Cabang Siantar Simalungun, GMNI Cabang Siantar, Sapma PP Siantar Simalungun, Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Masyarakat Adat Keturunan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Saling (Sahabat Lingkungan), dan Walhi Sumut.

Atas kasus ini, pengurus Lamtoras, pada Oktober-November 2019, mendatangi dan mengadu kepada sejumlah Lembaga negara di Jakarta. Misalnya, Istana Presiden, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), partai politik serta mahasiwa dalam hal ini Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Adapun Bahara adalah pejabat Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun. PT TPL (dahulu PT Inti Indorayon Utama), mengoperasi pabrik di Porsea, Kabupaten Toba Samosir.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL diberikan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Menhut No. 493 / KPTS II/1992 jo SK. 179/Menlhk/Sedjen/HPL.0/4/2017 yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Sumatera Utara.

Operasional pabrik dan perkebunan PT TPL tersebar di delapan kabupaten yang mencakup Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Dairi, Pak-pak Bharat, Toba Samsoir, Samosir, Simalungun dan Tapanuli Selatan.

Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh konfirmasi dari Bahara Sibuea dan pihak PT TPL.

Namun sebelumnya, pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) menyayangkan terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (16/09/19) lalu.

Tindakan tersebut menyebabkan 1 orang karyawan PT TPL mengalami luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan.

Humas PT TPL Bahara Sibuea (mengenakan kemeja putih, rompi hitam) menjadi tersangka penganiaya masyarakat adat Lamtoras Sihaporas, dan Mario Teguh Ambarita (anak usia 3 tahun 6 bulan).
Humas PT TPL Bahara Sibuea (mengenakan kemeja putih, rompi hitam) menjadi tersangka penganiaya masyarakat adat Lamtoras Sihaporas, dan Mario Teguh Ambarita (anak usia 3 tahun 6 bulan). (Istimewa)

Manager Corporate Communications PT TPL, Norma Patty Handini Hutajulu, menjelaskan terjadi pemukulan terhadap personel Humas dan keamanan PT TPL oleh sekelompok oknum masyarakat Desa Sihaporasdi Compartement (Compt) atau Blok B.553, Senin (16/9/2019) pagi pukul 10.30 WIB.

Versi PT TPL, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 10.00 WIB personel keamanan yang berjaga di Compt. B.068 dan B.081 melaporkan bahwa ada kurang lebih 100 orang warga Sihaporas melakukan penanaman jagung di Compt B.553. Areal yang dimaksud adalah lahan konsesi yang telah selesai dipanen.

"Setelah itu, tim keamanan dan Humas TPL, bergerak menuju areal tersebut dan melihat penanaman jagung yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat di dalam konsesi PT TPL. Humas TPL melakukan upaya dialog damai dan menyampaikan kepada warga agar kegiatan penanaman jagung diberhentikan dahulu dan diadakan musyawarah dan dibicarakan secara baik-baik," kata Norma, Selasa (17/9/2019). (*)

Daftar Lagu Didi Kempot Dari A hingga Z, Lagu Ojo Mudik Jadi Karya Terakhir sang Maestro

Daftar Lagu Michael Jackson sejak 1972 s/d 200, Ini Tembang Legendaris King of Pop Lengkap

Download Lagu MP3 Kompilasi Lagu Batak Terpopuler 2020, dari Marsada Acoustic s/d Naras Trio

Download Lagu MP3 Kompilasi Lagu Batak Terpopuler 2020 yang Asyik Didengar, Cara Praktis

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved