Bakumsu Apresiasi Polisi Tetapkan Humas PT TPL Jadi Tersangka Penganiaya Anak 3,5 Tahun

"Kami berharap, jaksa juga serius menangani kasus ini. Demikian juga saatnya nanti diserahkan ke pengadilan, majelis hakim agar menyidangkan ..."

Editor: Duanto AS
Istimewa
Mario Teguh Ambarita (3 tahun 6 bulan) dipangku Marudut Ambarita (ayahnya), saat mengadu ke Polres Simalungun di Pematang Raya, Simalungun, Sumut, Kamis (18/9/2019). Balita itu diduga korban pemukulan karyawan PT TPL Bahara Sibuea. [dokumentasi Lembaga Adat Lamtoras] 

Dan pada 27 Mei 2020 pukul 10.27 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bahara Sibuea.

"Selanjutnya untuk pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Simalungun, akan kami kirimkan lagi SP2HPnya," bunyi surat Jerico.
Kasus penganiayaan merupakan imbas sengketa agraria, tanah adat keturunan warisan Ompu Mamontang Laut Ambarita yang telah menetap di Sihaporas sejak tahun 1800-an. Keturunanannya sudah 8 sampai 11 generasi, jauh sebelum Indonesia merdeka, mendiami Sihaporas.

Tanah Sihaporas dipakai penjajah Belanda sekitar 1913 untuk ditanami pohon pinus.

Tanah yang dikuasai itu diakui Belanda, terbukti terbit dalam peta enclave tahun 1916, yang sampai saat ini arsipnya dimiliki Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas, dan juga terdapat di instansi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada 16 September, terjadi bentrokan antara puluhan warga masyarakat adat Sihaporas kontra Humas dan security PT TPL.

Dari pihak warga, ada dua korban luka, yakni Mario Teguh Ambarita (usia 3 tahun 6 bulan) dan Thompson Ambarita.

Ketika itu, warga bercocok tanam jagung dan pisang di lahan darat yang mereka klaim sebagai tanah adat. Sedangkan PT TPL mengkklaim mendapat izin dari Pemerintah Indonesia.

Sore pada hari yang sama, Thompson Ambarita bersama Marudut Ambarita, dan warga, berobat ke Puskesmas Sidamanik. Selanjutnya melapor ke Polsek Sidamanik, sore itu. Namun petugas Polsek menolak pelaporan warga, dan mengarahkan agar warga melapor ke markas Polres Simalungun di Pematang Sidamanik, yang jaraknya lebih dari 60 kilometer dari Sihaporas.

Thomson mengalami luka pada belakang tubuhnya karena diduga korban pemukulan Bahara Sibuea. Adapun Mario Teguh Ambarita, anak dari Marudut Ambarita, mengalami luka memar pada leher bagian belakang atau tengkuk, akibat pemukulan Bahara.

Bentrok Saat Warga Menanam Jagung

Ketua Umum Lamtoras Judin Ambarita ditemui Tribun Medan pada September 2019 lalu menceritakan kejadian bermula saat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), semampu daya merebut kembali lahan mereka yang selama ini dirampas PT TPL.

Mereka mendatangi lokasi dan bercocok tanam jagung di areal yang baru panen kayu eukalyptus itu. Melihat hal itu, pihak Humas yakni Bahara Sibuea dan sekuriti perusahaan PT TPL mendatangi warga.

Saat kejadian bentrok, Mario bersama Marudut, ayahnya di lokasi kejadian.

Mario terpaksa ikut ayahnya karena ibunya baru saja bersalin, melahirkan.

Mario dikabarkan menjerit setelah terkena pukulan, bahkan sempat pingsan karena kena kayu yang dipukulkan Bahara, sehingga memicu amarah warga kepada Bahara.

Polres Simalungun menetapkan Bahara setelah kejadian delapan bulan berlalu. Adapun Thompson Ambarita yang menjabat Bendahara Umum Lamtoras, bersama Sekretaris Umum Lamtoras Jonny Ambarita ditangkap polisi pada 24 September, selepas menjalani pemeriksaan kedua.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved