Tak Puas dengan Suami, Perempuan di Merangin Ini Kencani Dua Pria Sekaligus, Ketahuan Saat Digerebek
Beralasan tak puas dan tak nafsu lagi dengan suaminya, perempuan di Merangin nekat selingkuh dengan dua pria sekaligus.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Ada-ada saja ulah ibu-ibu satu ini, semakin tua semakin menjadi-jadi. Beralasan tak puas dan tak nafsu lagi dengan suaminya, dia nekat selingkuh dengan dua pria sekaligus.
Hubungan terlarang itu terungkap setelah warga menggerebek rumah perempuan dengan inisial SD (48) di Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dia digerebek bersama dua pria selingkuhannya PN (46) dan YD (42) sesaat hendak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mereka melakukan itu setelah suami dan penghuni rumah lainnya tengah berada di luar rumah.
Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto mengatakan, saat penggerebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri). Namun demikian, mereka mengakui jika sudah sering melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan dua pria tersebut.
• Terungkap Sosok Pemberi Dana ke Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Aisyahrani Kenal Orangnya
• Ketahuan, Perempuan di Merangin ini Sikat Dua Pria Sekaligus, Tak Puas dengan Sang Suami
• Soeharto Ternyata Pernah Ramal Nasib Indonesia 25 Tahun Lalu dan Sekarang Benar-benar Terjadi
Warga menggerebek rumah tersebut karena warga sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu kerumah wanita itu ketika suaminya tidak berada di rumah.
Setelah digerebek warga, atas persetujuan suami SD yaitu HM (47), ketiganya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka terancam dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu, bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang selama 3,5 tahun lamanya.
Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali. Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suaminya tidak berada di rumah.
SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir. Telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," pungkasnya. (*)