Perselingkuhan di Merangin
BREAKING NEWS Hubungan Terlarang Perempuan di Merangin, 'Sikat' Dua Pria Sekaligus di Kamar
Dia digerebek bersama dua pria selingkuhannya PN (46) dan YD (42), sesaat hendak melakukan hubungan layaknya suami istri pada Senin (25/5/2020).
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Ada-ada saja ulah ibu-ibu satu ini, semakin berumur semakin menjadi-jadi.
Beralasan tak puas dan tak nafsu lagi dengan suaminya, dia nekat selingkuh dengan dua pria sekaligus.
Terungkapnya hubungan terlarang perselingkuhan ini setelah warga menggerebek rumah perempuan dengan inisial SD (48), yang tinggal di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dia digerebek bersama dua pria selingkuhannya PN (46) dan YD (42), sesaat hendak melakukan hubungan layaknya suami istri pada Senin (25/5/2020).
• Aturan Pelaksanaan Pernikahan Selama Pandemi Covid-19, Walikota Kediri: Kita Coba Berikan Solusi
• Tak Diduga Febby Rastanty Ucap Kalimat Ini saat Mengomentari Natasha Wilona, Tanda-tanda
• Polwan Ini Asik Selingkuh Sama Atasannya, Tak Sadar Anaknya Tewas di Dalam Mobil, Ini Kronologinya
Mereka melakukan itu setelah suami dan penghuni rumah lainnya tengah berada di luar rumah.
Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu, melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto, mengatakan saat penggerebekan, ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).
Namun demikian, mereka mengakui sudah sering melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan dua pria tersebut.
Warga menggerebek rumah tersebut karena warga sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu ke rumah wanita itu ketika suaminya tidak berada di rumah.
Setelah digerebek warga, atas persetujuan suami SD, yaitu HM (47), ketiganya diserahkan kepada kepolisian
"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.
Follow Instagram Tribunjambi.com
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP. Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan. ( tribunjambi.com / muzakkir )
• Kisah Rochana dan Polwan Cantik Mira Indah Nyamar PSK, Kaget Lihat Bosnya Ternyata Orang Terkenal
• Viral Gadis Foto Tanpa Busana, Tersebar karena Patah Hati, Hasil Cetak Gambar Dikirimkan ke Keluarga
• Terekam CCTV Maling Motor, Pemilik Malah Bilang Begini: Dia Lebih Membutuhkan daripada Saya