Aturan Pelaksanaan Pernikahan Selama Pandemi Covid-19, Walikota Kediri: Kita Coba Berikan Solusi
Pemkot Kediri mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pelaksanaan pernikahan dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19
TRIBUNJAMBI.COM - Pemkot Kediri mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pelaksanaan pernikahan dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19 bagi masyarakat non-muslim.
SKB pelaksanaan pernikahan itu dilakukan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri dan Bagian Kesra di Balai Kota Kediri, Jumat (29/5/2020).
Sehari sebelumnya, Pemkot Kediri juga telah mengeluarkan surat kesepakatan yang sama bagi masyarakat muslim bersama Kantor Kemenag Kota Kediri, Kantor Urusan Agama (KUA), perwakilan camat, dan Bagian Kesra.
• Hati Agnez Mo Terluka saat Tahu George Floyd Tewas karena Diinjak Polisi Amerika
• Soeharto Ternyata Pernah Ramal Nasib Indonesia 25 Tahun Lalu dan Sekarang Benar-benar Terjadi
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, dalam melaksanakan pernikahan pada masa pandemi Covid 19 tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Protokol kesehatan Covid-19 itu mulai dari physical distancing, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
“Saya ingin memastikan yang kita lakukan ini sesuai dengan protokol covid-19," kata Abdullah Abu Bakar.
"Banyak yang sudah ingin menikah, kita coba berikan solusi,” ujarnya.
Dalam Surat Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pernikahan Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 itu, proses pengajuan kehendak nikah untuk masyarakat non-muslim Kota Kediri dengan catatan :
1. Membuat pernyataan kepada lurah setempat, untuk tidak mengadakan resepsi/syukuran pernikahan yang menghadirkan banyak orang.
2. Upacara akad nikah dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan.
3. Untuk pencatatan perkawinan di Dispendukcapil hanya mempelai berdua.(dim)
SUMBER: Tribun Madura
• Terekam CCTV Maling Motor, Pemilik Malah Bilang Begini: Dia Lebih Membutuhkan daripada Saya
