Jelang New Normal di Jambi
Pemkot Jambi Tak Keluarkan SIKM, Abu Bakar: Itu Bukan Kebijakan Nasional
Juru bicara Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemkot Jambi, Abu Bakar mengatakan bahwa Surat Izin Keluar Masuk bukan kebijakan nasional.
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Juru bicara Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemkot Jambi, Abu Bakar mengatakan bahwa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bukan kebijakan nasional.
Melainkan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta. Sehingga saat ini pihak Pemkot Jambi tidak bisa mengeluarkan SIKM.
“Kita tidak mengeluarkan SKIM dari Jambi karena itu wewenang DKI Jakarta,” ujarnya.
Hanya saja jika warga Jambi ingin melakukan penerbangan maka harus menghubungi posko tim terpadu di Bandara Sutan Thaha.
• Biaya Mahal, PMI Jambi Tak Bisa Buka Layanan Rapid Test
• Provinsi Jambi dan Kabupaten Kerinci Batal Dijadikan Pilot Project New Normal
• Layani Rapid Test, Pemprov Jambi Buka Poli Khusus Covid-19 di RSUD Raden Mattaher
Disampaikan Abu Bakar satu diantara syarat untuk melakukan penerbangan yakni harus memiliki surat keterangan berbadan sehat dengan melakukan rapid test.
Hanya saja rapid test mandiri untuk keperluan pribadi tidak bisa dilakukan di rumah sakit milik Pemerintah.
“Karena kita rumah sakit pemerintah hanya melayani warga yang diduga positif corona, atau mencari tracking yang pernah berhubungan dengan pasien Covid-19,” ujarnya.
Terkait biaya melakukan rappid test mandiri Abu Bakar tidak mengetahui hal tersebut. “Karena warga yang kita layani memang sesuai dengan keluhan fisik warga, dan sesuai dengan peruntukannya,” kata Abu Bakar. (Rohmayana)