Layani Rapid Test, Pemprov Jambi Buka Poli Khusus Covid-19 di RSUD Raden Mattaher

Pasca lebaran banyak warga yang membutuhkan surat keterangan kesehatan yang dilengkapi dengan hasil rapid test sebagai syarat hendak berpegian ke luar

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca lebaran banyak warga yang membutuhkan surat keterangan kesehatan yang dilengkapi dengan hasil rapid test sebagai syarat hendak berpegian ke luar daerah.

Namun, sebagian masyarakat masih kebingungan untuk mendapatkan surat kesehatan rapid test tersebut.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, bahwa Tim Gugus telah membuka poli khusus Covid-19 di RSUD Raden Mattaher Jambi, untuk melayani masyarakat terkait Covid-19 termasuk rapid test.

Poli Covid tersebut dibuka pada hari Senin-Jumat. "Kalau mau rapid test mandiri, pemeriksaan bisa dilakukan di situ (RSUD Raden Mattaher)," kata Johansyah.

Polda Jambi Siap Dukung Kebijakan New Normal untuk Atasi Pandemi Corona

Menuju New Normal, Polres Tanjab Barat Keluarkan 200 Surat Teguran untuk Warga yang Tak Pakai Masker

Dihantam Pandemi Covid-19, Pemkot Jambi Bantu Ratusan UMKM dengan Fasilitasi Jualan Online

Diterangkan Johan, tidak ada persyaratan khusus, bagi warga yang ingin melakukan rapid test. "Silahkan datang, prosedurnya seperti berobat biasa, mendaftar sesuai dengan permintaan, namanya poli siapapun bisa berobat," ujarnya.

Ditanya terkait biaya, Johan mengaku tidak tahu secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan sekali rapid. "Kalau mandiri, biasanya poli ditetapkan tarif, tapi saya kurang tahu pasti berapa, sialahkan masyarakat datang saja," pungkasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Tribun belum mendapat keterangan dari pihak RSUD Raden Mattaher Jambi terkait biaya rapid test di poli covid RSUD.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved