Jelang New Normal di Jambi
Menuju New Normal, Polres Tanjab Barat Keluarkan 200 Surat Teguran untuk Warga yang Tak Pakai Masker
200 surat teguran di berikan oleh Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- 200 surat teguran diberikan Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Surat teguran ini diberikan langsung dalam kegiatan penertiban kepada masyarakat, Jumat (29/5).
Langkah ini diambil oleh pihak kepolisian sebagai tindak lanjut atas rencana pemerintah untuk pemberlakukan new normal. Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Kita mendorong masyarakat Tanjabbar menuju new normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan masyarakat wajib menggunakan masker,"ujarnya.
• Dewan Minta Aparat Bersinergi Bongkar Sindikat Penyeludupan Baby Lobster di Jambi
• VIDEO Kasus Penularan Covid-19 Tinggi, Surabaya Disebut Bisa Jadi Wuhan Kedua
• Dihantam Pandemi Covid-19, Pemkot Jambi Bantu Ratusan UMKM dengan Fasilitasi Jualan Online
Selain pelaksanaan dengan mengeluarkan surat teguran untuk penggunaan masker, pihaknya juga tidak lupa melakukan pemeriksaan kelengkapan surat menyurat sebagai pematuhan tata tertib berlalu lintas.
"Kita lakukan pemeriksaan juga agar masyarakat mematuhi keselamatan berlalu lintas dengan mengunakan helm dengan keluarkan surat peringatan pelanggaran tidak gunakan helm, sabuk pengaman serta tidak gunakan masker saat bepergian,"ungkapnya.
"Masyarakat yang melanggar telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kita harapkan peringatan ini bisa ditaati masyarakat,"pungkasnya.