Pemkab Merangin Belum Siapkan Rapid Test untuk Umum, Arif: Tersedia di Klinik di Desa A1 Sialang
Jubir Covid-19 Kabupaten Merangin M Arif mengatakan jika saat ini pemerintah Kabupaten Merangin hanya menyediakan rapid test untuk masyarakat...
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO -- Meski telah ada instruksi jika masyarakat yang hendak keluar kota harus ada surat keterangan sehat dari instansi terkait, namun hingga saat ini pemerintah Kabupaten Merangin belum melakukan itu.
Jubir Covid-19 Kabupaten Merangin M Arif mengatakan jika saat ini pemerintah Kabupaten Merangin hanya menyediakan rapid test untuk masyarakat yang melakukan kontak fisik dengan pasien yang terpapar Covid-19 saja, belum untuk masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan keluar kota.
"Masih diprioritaskan baru hanya untuk tracing dan testing yang kontak fisik, terpapar akibat transmisi lokal," kata Arif.
• Nelayan di Tanjab Barat Terdampak Pandemi Corona, Nasib Makin Buruk Setelah Ada Putusan Dua Menteri
• Rem Blong, Truk Pengangkut Sayur Oleng Lalu Masuk Jurang di Kerinci, Tiga Orang Terluka
• Tak Ada Sidak, ASN di Tebo Keluyuran Saat Jam Kerja, Ada yang Pergi Lebaran
Menurut Arif, hingga saat ini dirinya belum bisa memastikan apakah pemerintah akan melakukan rapid test untuk umum atau belum, namun dirinya mendapatkan informasi jika saat ini sudah ada klinik di Merangin yang bisa mendapatkan surat keterangan sehat sesuai hasil rapid test tersebut.
"Tersedia di Klinik di Desa A1 Sialang, biayanya berkisaran Rp 350 ribuan, bisa lebih," katanya.
Meski demikian, namun dirinya belum bisa memastikan sudah berapa banyak yang melakukan pemeriksaan rapid test disana untuk perjalanan keluar daerah. (*)