Polresta Jambi Lacak Penjualan Satwa Dilindungi Jaringan Fendi, Jaringan Pedagang di Jawa Terlibat
Fendi alias Seng Seng (33) warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Fendi alias Seng Seng (33) warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak Reskrim Polresta Jambi. Tersangka diamankan lantaran telah melakukan aksi nekat jual bagian tubuh satwa dilindungi.
Kasubnit Unit Lidik 2 Tipiter Polresta Jambi, Ipda Junaidi mengatakan, saat ini barang bukti berupa handphone turut diperiksa oleh petugas.
“Dari handphone tersebut nanti kita akan tahu jaringan dari korban ini, jadi kita untuk saat ini hanya menunggu hasil tersebut," kata Junaidi, pada Kamis (28/5) sore.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut akan didapati arah dan wilayah transaksi atau pasar penjualan barang bukti tersebut.
• Update Kasus Covid-19 Provinsi Jambi 28 Mei 2020, Berikut Sebaran Kabupaten/Kota
• Pandemi Covid-19, Empat Kajari di Jambi Akan Dilantik Secara Virtual
• Angka Kecelakaan di Jambi Menurun Saat Pandemi Covid-19, Berikut Datanya
Diberitakan sebelumnya, Fendi alias Seng Seng (33) warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, diamankan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Tim Unit Reskrim Polresta Jambi, pada
Jum'at (24/4) kemarin.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke Polresta Jambi terkait kegiatan penjualan bagian tubuh hewan hewan yang dilindungi. Atas laporan tersebut, kemudian anggota melakukan
koordinasi dengan pihak BKSDA dan melakukan penyelidikan bersama.
Pada Jum’at (24/4) sekitar pukul 15.00, anggota melakukan undercover sebagai pembeli dan melakukan penangkapan terhadap Fendi. Dari tangan tersangka anggota mengamankan barang bukti berupa 13 lembar kulit harimau dengan berbagai ukuran, satu tengkorak kepala macan, dan lima tanduk kambing hutan warna hitam.
Selanjutnya, empat helai kumis harimau, 11 kuku beruang, satu kepala kijang, satu gigi taring beruk, dua kuku jari harimau, satu iga duyung yang telah diukir berbentuk harimau dan naga, empat kuku macan yang
telah berbentuk kalung, enam kuku elang, satu dompet warna coklat yang terbuat dari kulit harimau, dan satu hp merk Vivo V7 warna hitam beserta simcard.
Tersangka sudah diamankan karena telah melakukan dan memperdagangkan bagian-bagian satwa yang dilindungi melalui media sosial Facebook, dan saat ini masih dalam penyidikan, nanti akan gelar perkaranya. Hasil interogasi tersangka mendapatkan barang-barang tersebut dari F di Pulau Jawa.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI No 05 tahun 1990 tentang konsenvasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.