Syarat & Cara Membuat SIKM untuk Keluar Masuk Jakarja, Perhatikan Titik Pantau Larangan Mudik
Untuk masyarakat yang tak bisa menunjukan surat tersebut siap-siap dipaksa putar balik. Lantas, bagaimana cara membuat surat tersebut dan siapa
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai Jumat (22/5/2020), akses keluar masuk Ibu Kota Jakarta dibatasi.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang mengatakan, masyarakat yang ingin masuk atau keluar ibu kota diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM).
"Mulai Jumat, surat keterangan keluar masuk Jakarta harus sudah bisa ditunjukan," ucapnya, Rabu (20/5/2020).
Untuk masyarakat yang tak bisa menunjukan surat tersebut siap-siap dipaksa putar balik.
• Di Persidangan Terungkap Kamar & Mobil Saksi Perselingkuhan Zuraida, Istri Hakim Jamaluddin
• 5 Pelaku Pembakaran Posko Covid-19 di Merangin Punya Peran Berbeda-beda
Lantas, bagaimana cara membuat surat tersebut dan siapa saja yang berhak?
Sebelumnya diketahui, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan GubernurNomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disingkat SIKM.
• BREAKING NEWS 5 Warga Desa Air Batu Ditangkap, Kasus Pembakaran Posko Covid-19 di Merangin
Pelayanan perizinan juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perizinan tersebut guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Persyaratan
Cara membuat SKIM dapat diakses website https://corona.jakarta.go.id/id atau klik di sini pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta.
Ada dua jenis SIKM yakni warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek dan Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapakan sebelum mengajukan permohonan SIKM.
Khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta, diantaranya: