Syarat & Cara Membuat SIKM untuk Keluar Masuk Jakarja, Perhatikan Titik Pantau Larangan Mudik
Untuk masyarakat yang tak bisa menunjukan surat tersebut siap-siap dipaksa putar balik. Lantas, bagaimana cara membuat surat tersebut dan siapa
Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas;
Surat Pernyataan Sehat bermaterai;
Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja nonJabodetabek (untuk perjalanan berulang);
Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);
Pas foto berwarna;
dan Pindaian KTP
Sementara, khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut :
Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;
Surat Pernyataan Sehat bermaterai;
Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);
Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);
Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);
Pas foto berwarna;
dan Pindaian KTP
Jika semua berkas sudah siap, ikuti langkah di bawah ini.
Cara membuat SIKM wilayah DKI Jakarta (online)
Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
Persiapkan berkas persyaratan
Isi formulir permohonan
Cek secara berkala pengajuan perizinan
Cetak dokumen
Titik pantauan larangan mudik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, ampai saat ini pihaknya telah mengerahkan 1.500 petugas yang disebar di seluruh wilayah ibu kota guna memantau pergerakan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB)."
"Dalam tataran pelaksanaan Pergub 47, nanti akan ada penambahan dari petugas Satpol PP di 12 titik yang menjadi lokasi pemantauan pelanggaran arus keluar masuk," kata Syafrin.
Titik pantau yang disebutkan Syafrin itu tersebar di sekitar wilayah perbatasan.
"Ada 10 yang berada di jalan arteri perbatasan wilayah administrasi DKI Jakarta dan dua di ruas tol arah Jakarta," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
Berikut rincian 12 titik pantau larangan mudik :
A. 10 titik pantau di jalan arteri :
1. Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung)
2. Jalan Raya Kalimalang (U-turn TL Lampir)
3. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)
4. Simpang UI
5. Perempatan Pasar Jumat
6. Jalan Cileduk Raya (depan Kampus Budi Luhur)
7. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)
8. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
9. Pos Polisi Kalideres
10. Pos Polisi Kamal
B. 2 titik pantai di jalan tol :
1. Gerbang Tol Cikarang Barat
2. Gerbang Tol Cikupa