Syarat & Cara Membuat SIKM untuk Keluar Masuk Jakarja, Perhatikan Titik Pantau Larangan Mudik
Untuk masyarakat yang tak bisa menunjukan surat tersebut siap-siap dipaksa putar balik. Lantas, bagaimana cara membuat surat tersebut dan siapa
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai Jumat (22/5/2020), akses keluar masuk Ibu Kota Jakarta dibatasi.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang mengatakan, masyarakat yang ingin masuk atau keluar ibu kota diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM).
"Mulai Jumat, surat keterangan keluar masuk Jakarta harus sudah bisa ditunjukan," ucapnya, Rabu (20/5/2020).
Untuk masyarakat yang tak bisa menunjukan surat tersebut siap-siap dipaksa putar balik.
• Di Persidangan Terungkap Kamar & Mobil Saksi Perselingkuhan Zuraida, Istri Hakim Jamaluddin
• 5 Pelaku Pembakaran Posko Covid-19 di Merangin Punya Peran Berbeda-beda
Lantas, bagaimana cara membuat surat tersebut dan siapa saja yang berhak?
Sebelumnya diketahui, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan GubernurNomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disingkat SIKM.
• BREAKING NEWS 5 Warga Desa Air Batu Ditangkap, Kasus Pembakaran Posko Covid-19 di Merangin
Pelayanan perizinan juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perizinan tersebut guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Persyaratan
Cara membuat SKIM dapat diakses website https://corona.jakarta.go.id/id atau klik di sini pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta.
Ada dua jenis SIKM yakni warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek dan Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapakan sebelum mengajukan permohonan SIKM.
Khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta, diantaranya:
Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas;
Surat Pernyataan Sehat bermaterai;
Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja nonJabodetabek (untuk perjalanan berulang);
Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali);
Pas foto berwarna;
dan Pindaian KTP
Sementara, khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut :
Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal;
Surat Pernyataan Sehat bermaterai;
Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang);
Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali);
Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali);
Pas foto berwarna;
dan Pindaian KTP
Jika semua berkas sudah siap, ikuti langkah di bawah ini.
Cara membuat SIKM wilayah DKI Jakarta (online)
Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
Persiapkan berkas persyaratan
Isi formulir permohonan
Cek secara berkala pengajuan perizinan
Cetak dokumen
Titik pantauan larangan mudik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, ampai saat ini pihaknya telah mengerahkan 1.500 petugas yang disebar di seluruh wilayah ibu kota guna memantau pergerakan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB)."
"Dalam tataran pelaksanaan Pergub 47, nanti akan ada penambahan dari petugas Satpol PP di 12 titik yang menjadi lokasi pemantauan pelanggaran arus keluar masuk," kata Syafrin.
Titik pantau yang disebutkan Syafrin itu tersebar di sekitar wilayah perbatasan.
"Ada 10 yang berada di jalan arteri perbatasan wilayah administrasi DKI Jakarta dan dua di ruas tol arah Jakarta," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
Berikut rincian 12 titik pantau larangan mudik :
A. 10 titik pantau di jalan arteri :
1. Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung)
2. Jalan Raya Kalimalang (U-turn TL Lampir)
3. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)
4. Simpang UI
5. Perempatan Pasar Jumat
6. Jalan Cileduk Raya (depan Kampus Budi Luhur)
7. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)
8. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
9. Pos Polisi Kalideres
10. Pos Polisi Kamal
B. 2 titik pantai di jalan tol :
1. Gerbang Tol Cikarang Barat
2. Gerbang Tol Cikupa