Positif Corona Jambi 91

Penyaluran BLT di Kantor Pos Pijoan Langgar Protap Kesehatan Covid-19, Banyak Warga tak Pakai Masker

Anggota DPRD Dapil Jaluko, menyayangkan pengambilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 Di Kantor Pos Cabang Pijoan Jaluko

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Samsul Bahri
Penyaluran BLT di kantor Pos Pijoan, Muarojambi tak perhatikan bahan bakar dan distncig 

TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI - Anggota DPRD Dapil Jaluko, menyayangkan pengambilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 Di Kantor Pos Cabang Pijoan, Jaluko yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

Muhammad Ridho, Anggota DPRD Muarojambi dapil Jaluko mengatakan pemberitan BLT Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK) dari pemerintah pusat yang menyalurkan bantuan bukan untuk masyarakat Muarojambi, melainkan untuk masyarakat kabupaten Batanghari Kamis (21/5/2020).

"Dibagikan di sini Muarojambi karena letak desanya dekat dengan kantor Pos ini," sebut Ridho Jumat (22/5/2020).

Syarat & Cara Membuat SIKM untuk Keluar Masuk Jakarja, Perhatikan Titik Pantau Larangan Mudik

Pelaku Penganiayaan Warga Tungkal Ilir, Lukai Wajah Korban Pakai Pisau Cutter

Dirinya sangat menyayangkan pelayanan yang diberikan oleh pihak pos Pijoan yang tidak sejalan dengan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu warga yang datang banyak juga tidak menggunakan masker.

"Pelayanan agak kurang baik, seharusnya bagi warga yang datang juga harus disediakan tempat yang teraratur titik kumpulnya. Jadi saya sangat menyayangkan karena kondisi seperti ini orang berkumpul dalam jumlah banyak," sebut Rhido.

5 Pelaku Pembakaran Posko Covid-19 di Merangin Punya Peran Berbeda-beda

Mulai Terkuak Sosok Dibalik Penyerangan Brutal KKB Papua di Pos Polisi Paniai, Ternyata Terlibat Ini

"Hari ini Jumat (22/5/2020) infonya untuk masyarakat Muarojambi mulai dicairkan, saya berharap pelayanan oleh pihak kantor pos, khususnya Pijoan ini, lebih ditingkatkan,".

Kemudian warga harus benar benar memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, ini kan gunanya untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona ini," tutupnya.

(Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved