5 Tersangka Pembakar Posko Covid 19

Kasus Pembakaran Posko Covid-19 di Merangin, 4 Warga Jadi Tersangka, Bisa Saja Ada Tersangka Baru

Lima orang warga Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin diamankan polisi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Istimewa
Warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, mengamuk. Warga membakar posko Covid-19 di desa tersebut, Selasa (19/5/2020) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO - Lima orang warga Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin diamankan polisi.

Polisi mengamankan mereka lantaran terlibat dalam aksi pembakaran posko Covid-19 di desa setempat.

Dari lima orang tersebut, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

BREAKING NEWS 5 Warga Desa Air Batu Ditangkap, Kasus Pembakaran Posko Covid-19 di Merangin

5 Pelaku Pembakaran Posko Covid-19 di Merangin Punya Peran Berbeda-beda

Adapun kelima orang yang diamankan tersebut adalah HM (33), SP (27), JP (26), DM (35) dan SD (38).

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi menyebut, lima orang yang diamankan ini mempunyai peran masing-masing, diantaranya ada yang menyulut api, merusak printer dan alat kantor desa dan membakar tenda posko Covid-19.

Kata Kapolres, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah sesuai dengan hasil penyelidikan dan barang bukti.

Nikita Mirzani Beberkan Alasan Dipanggil Nyai, Meski Sebenarnya Lebih Suka Dipanggil Mamih

Suku Ainu di Hokkaido, Ternyata adalah Penduduk Asli Jepang yang Terlupakan, Ini Potretnya

“Akan kita dalami lagi. Jika ada bukti baru, tidak menutup kemunginan ada tersangka baru," kata Kapolres.

Akibat ulahnya, kelima pelaku ini akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved